Pewarta : Rudhy Muhammad fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Beredar surat kuasa Bupati Lebong Kopli Ansori.S.Sos.,yang memberikan kuasa kepada Plt Sekdakab Lebong mahmud Siam., SP.,MM., untuk mewakili Bupati Lebong Kopli Ansori.,S.Sos.,dalam Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Anggaran pendapatan belanja daerah (R-APBD) tahun Anggaran (TA) 2025, surat nomor : 180/02/B.3/SETDA/2024 dimana telah terjadi kesalahan pengetikan pada surat tersebut yang menuliskan bahwa Mahmud Siam.,SP.,MM.,Dalam jabatan sebagai Wakil Bupati,

Plt Kepala bagian Hukum Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Lebong Zeka Eliya., SH., kepada awak media PortalBermano.com menyampaikan bahwa sebelumnya direncanakan bapak wakil bupati yang akan menghadiri Paripurna dimaksud, namun karena sesuatu dan lain hal maka bapak bupati Kopli Ansori.,S.Sos.,menugas Pj Sekdakab Lebong Mahmud Siam.,SP.,MM., yang mewakili Bupati Lebong Kopli Ansori.,S.Sos.,pada rapat paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (R-APBD) Tahun A nggaran(TA) 2025.

“Benar telah terjadi kesalahan pengetikan pada surat kuasa dari Bupati lebong Kopli Ansori kepada Pj Sekdakab Lebong Mahmud Siam. saya akui telah terjadi kekhilafan kami dan untuk itu kami mohon ma’af.” Sebut Zeka melalui sambungan Seluler.
Ditambahkan oleh Zeka dirinya sudah menyampaikan permohonan ma’af kepada PJ Sekdakab Lebong Mahmud Siam SP.,MM.,dan Bupati Lebong Kopli Ansori S.Sos., sehubungan dengan hal tersebut.
“Saya secara langsung sudah menyampaikan permomhonan ma’af kepada Bapak Bupati Lebong Kopli Ansori S.Sos.,dan bapak Pj Sekdakab Lebong mahmud Siam,SP.,MM., serta sudah menarik surat tersebut dari sekretariat DPRD kabupaten Lebong dan sekaligus memperbaiki serta menyerahkan surat yang sebenarnya.” Pungkas Zeka. (RMF-NikBong)


















