Polres Lebong Ungkap Pelaku Gasak HP dan CD di Kontrakan Mahasiswa KKN Ujung Tanjung

Image

Redaksi Portalbermano.com
Lebong, Portalbermano.com – Jajaran kepolisian resor (Polres) Lebong Polda Bengkulu kembali menoreh prestasi dengan keberhasilannya mengungkap dan mengamankan pelaku kejahatan dengan perencanaan , berupa tindak pidana pencurian yang masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3 ke-4 dan ke -5 dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada tanggal 17 Juli 2022 lalu sekira pukul 01.30 WIB yang dilakukan oleh BN , RC , Dan YR DPO (Masuk dalam daftar pencarian orang). Dari hasil pencurian tersebut Ketiga pelaku pencurian ini berhasil menggasak dan menjual dan menikmati hasil curiannya yakni beberapa unit barang berharga milik para mahasiswa yang sedang melaksanakan Kuliah kerja nyata (KKN) dikabupaten Lebong , Tepatnya di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di desa Ujung Tanjung kecamatan Lebong Sakti.
Diantara Barang berharga yang di gasak para pelaku diantaranya yaitu 4 unit Handpone masing masing merk OPPO A3s dan IPHONE XR serta REALME berikut XIOME POCO, Lucunya , para tersangka ini juga mengambil pakaian dalam (CD) milik para korban dan lebih lucunya pakaian dalam tersebut digunakan untuk dan sebagai penutup kepala (Cebo).
Hal tersebut diatas terungkap sa’at dilakukan Pers Releas ungkap kasus di Mapolres Lebong yang dipimpin oleh Kabagops Polres Lebong Kompol Muliyadi MR.SE.S.ik dengan didampingi oleh Kasatreskrim IPTU Alexander beserta Kapolsek Lebong Tengah IPTU Tulus Wibowo Jum’at 5 Agustus 2022.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *