Redaksi Portalbermano.com
Lebong , Portalbermano.com – Berkenaan dengan akan dimulainya penilaian penyelenggaraan Publik Tahun 2022 Oleh Ombudsman RI ke instansi penyelenggara baik di tingkat pusat maupun daerah. Dimana Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan mal-administrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik.
Dikutip dari laman Ombudsman RI yang terbit pada Jum’at 5 Agustus 2022, Ombudsman RI akan menilai 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota, mulai bulan Agustus hingga Oktober, dan akan disampaikan hasilnya pada bulan Desember. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus saat membuka kegiatan Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 tingkat Kementerian Lembaga, di Jakarta, Rabu (8/5/2022). Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 ini juga dilakukan oleh seluruh Kantor Perwakilan Ombudsman RI untuk tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.
Melalui Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 ini, diharapkan dapat mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan. Perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sehubungan dengan Hal tersebut diatas , menanggapi pemberitaan yang terbit di, dan pada salah satu media online , yaitu Portalbermano.com Kamis 04 Agustus 2022 dengan Judul :
Kepala Ombudsman Republik Indonesia melalui kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu Herdi Puryanto SE dihubungi melalui Pesan Seluler menanggapi prihal tersebut , dan meminta adanya pungsi pengawasan yang baik dari Internal maupun Eksternal, dan pengawasan tersebut harus benar benar dilakukan, Sehingga komitmen Bupati sebagai kepala daerah betul betul dapat terlaksana dengan baik, Apalagi menyangkut kinerja Pegawai negeri Sipil / Aparatur sipil Negara PNS/ASN, Jelas jelas sudah diatur terkait kewajiban ,Disiplinnya, Etikanya, Dan itu semua wajib di klarifikasi oleh managemen dan pihak terkait lainnya.
“ Atas pemberitaan dan informasi terkait pelayanan di RSUD Lebong tersebut; Karena kesehatan ini merupakan salah satu pelayanan publik dasar yang merupakan hak masyarakat dan merupakan kewajiban Pemerintah untuk menyediakannya, maka memang harus ada pengawasan baik internal maupun eksternal dan pengawasan tersebut benar-benar dilaksanakan, terutama pengawasan internal pihak manajemen RSUD Lebong agar sejalan dengan komitmen Bupati memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Pengawasan internal itu penting karena jika ada oknum penyelenggara layanan siapa pun itu yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing maka dapat diberikan tindakan sesuai peraturan perundangan, apalagi PNS/ASN jelas diatur terkait kewajibannya, disiplinnya, etikanya dan tentunya dengan terlebih dahulu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak manajemen kepada oknum yang bersangkutan.” Sebut Herdi Puryanto SE Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu. (ADV)
1 komentar