Polsek Lebong Utara Amankan Mantan Joki Balap Residivis Kasus Penganiayaan

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Ak (20) mantan Joki Balap Motor Pemuda asal desa Pagar Agung kecamatan Lebong Tengah kabupaten Lebong kembali harus merasakan dinginnya hawa Jerusi besi Rutan Polres Lebong.Pasalnya AK yang dulu pernaha terlibat kasus penganiayaan kini kembali berulah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana.
Hal tersebut diatas terungkap dalam pelaksanaan Pers Releas ungkap kasus /kejadian/peristiwa Polres Lebong Polda Bengkulu yang digelar di Teras Makopolres Lebong Kamis (27/2).

Disampaikan oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.Ik., MH., melalui kapolsek Lebong Utara, IPTU APRI SABBIANTO.,SH.,bahwa AK (20) diamankan berdasarkan laporan polisi :LP/4/II/2025/SPKT./Polsek Lebong utara Polres Lebong Polda bengkulu Tanggal 6 February 2025. Yang bersangkuta Disangka kuat atas kemauan sendiri atau secara bersama – sama melakukan tindak kekerasan sebagaimana dimaksud pada pasal 170 KUHPidana yakni  “ Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara lima tahun “.

“Terhadap tersangka kita terapkan pasal 170 KUHPidana dan untuk sementara kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Lebong untuk melengkapi berkas perkara dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili..” Terang Kapolsek.

Ditambahkan oleh Kapolsek Lebong Utara IPTU Apri Sabbianto SH., Persitiwa kekerasan yang dilakukan oleh AK (20) secara bersama sama tersebut dilakukan disuatu tempat hiburan malam yang berlokasi wilayah desa Sukau Margo kecamatan Amen yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Lebong utara pada Kamis 06 February 2025 sekira pukul 02.30 WIB Tersangka AK (20) bersama enam orang tersangka lainnya yang masih dalam pencarian melakukan tindak kekerasan secara bersama –sama terhadap korban Lee (22) mahasiswa asal desa Talang Ulu Curup Timur kabupaten Rejang Lebong .

Tidak terima atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh Tersangak AK (20) bersaam dengan teman temannya tersebut Korban Lee (22) melapor peristiwa tersebut ke Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku. Demikian Kapolsek Lebong Utara IPTU Apri Sabbianto SH. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *