Redaksi Portalbermano.com
Lebong,Portalbermano.com-Menyikapi keresahan masyarakat kabupaten Lebong atas panjangnya antrian kendaraan untuk mendapatkan/membeli bahan bakar minyak (BBM) di satu-satunya SPBU yang ada di kabupaten Lebong menuai perhatian serius jajaran pimpinan pemerintah daerah kabupaten Lebong (Forkopimda).
Antrian panjang untuk mendapatkan/membeli bahan bakar minyak (BBM) tersebut sudah berlansung hampir satu bulan berjalan di SPBU yang berlokasi di desa Sukamarga kecamatan Amen kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, Selain menyebabkan kemacetan lalu lintas bagi pengguna jalan,juga menghambat berbagai kepentingan masyarakat baik itu di bidang pendidikan dan pelayanan Publik lainnya, hal ini dikarenakan jalan raya sukamarga adalah jalan poros lalu lintas warga kabupaten Lebong dari berbagai desa dan kecamatan menuju ke ibu kota kabupaten lebong Tubei.
Memperhatikan hal tersebut,pemerintah kabupaten Lebong Kamis 15 september 2022 mengundang seluruh jajaran Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan Pengusaha SPBU kabupaten Lebong melaksanakan rapat pembahasan untuk mencari sebab dan mencari solusi atas permasalahan yang menyebabkan terjadinya antrian panjang tersebut.
Berbagai solusi ditawarkan melalui rapat tersebut,mulai dari agar masyarakat mengaktifkan layanan My Pertamina (QR) dan juga solusi lainnya. Dalam kesempatan tersebut Bupati kabupaten Lebong Kopli Ansori meminta agar pihah pengusaha/pengelolah SPBU dapat memanagemen pelayanan sebaik baik mungkin dengan skala prioritas pelayan untuk diutamakan bagi kepentingan masyarakat kabupaten Lebong.
“Di kabupaten Lebong ini tidak didapati Industri pertambangan yang mengelolah kendaraan tambang dan juga tidak di dapati Industri perkebunan yang memanfa’atkan kendaraan dalam skala besar, Sehingga Bahan bakar minyak hanya dimanfa’atkan oleh masyarakat pengguna bukan Industri,sehingga tidak tidak ada alasan masyarakat saya kabupaten Lebong susah untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) apalagi terkait dengan bahan bakar minyak bersubsidi,akan tetapi bagi masyarakat luar kabupaten Lebong mereka dapat tetap dilayani dengan ketentuan ketentuan tertentu,seperti kendaraan angkutan Logistik/Ekspedisi,mereka dapat menunjukan surat jalan dari Ekspedisi dan kondisi kendaraan sedang dalam bermuatan.”Demikian antara lain disebutkan oleh kopli Ansori. (ADV)