Usai menerima laporan tersebut, Kamis (25/5) kemarin, Anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong mendapati informasi jika YA sedang berada duduk-duduk di eks terminal Pasar Muara Aman.
“Kemudian pukul 21.30 Wib, anggota unit pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka penganianya’an,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, barang bukti surat Visum Et Repertum dari RSUD Lebong Nomor: RH 19 VH/FOR/RSUD/IV/2023 tanggal 17 April 2023.(Alexander)









