Salah gunakan Subsidi KUR, Kejari Lebong Tetapkan Pegawai BRI Sebagai Tersangka

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Seorang pegawai salah satu Bank milik BUMN di Kabupaten Lebong, AZ resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana KUR salah satu BUMN tahun anggaran 2021 dan 2022 di daerah itu.

Pantauan di lapangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, resmi menahan AZ selama 20 hari kedepan dalam kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR).

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio mengatakan, AZ diduga telah memfasilitasi pengajuan kredit KUR yang tidak sesuai persyaratan sehingga merugikan negara Rp 2 miliar.

“Peran AZ dalam kasus ini ia melakukan manipulasi data proses KUR pada salah satu BUMN di Lebong,” katanya.

Ia diduga telah melakukan penyimpangan dan pembiaran dengan sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain sejak dua tahun terakhir.

“Banyak penerima KUR yang menggunakan identitas orang lain dalam mencairkan dana yang bunganya disubsidi pemerintah,” ungkap Robby.

Lebih jauh, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan akan mengusut tuntas perkara ini. “Kita tidak berhenti disini. Tersangka dan saksi-saksi masih terus kita dalami,” jelasnya.

Diketahui, untuk penetapan tersangka sendiri sudah lebih dari 40 saksi diperiksa. Mulai dari penerima, manajer perbankan hingga Kepala Cabang yang bertugas di Kabupaten Rejang Lebong. (Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *