Panwaslu Harus Berani Tangani Pelanggaran Pemilu 2024

Headline, Lebong, Politik1542 Dilihat

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Lebong menggelar rapat fasilitasi dan pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di salah satu hotel ternama, Jum’at (6/10).

Acara dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Acep Pebria Utama, serta dihadiri Panwaslu tingkat kecamatan, kelurahan hingga desa di daerah itu.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menyampaikan, kegiatan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran pada pemilu 2024 bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta persamaan persepsi bagi jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lebong terhadap penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024.

“Harapan besar kami kita semua dapat mendorong pengawasan partisipatif ini dibangun atas dasar kesadaran, kerelawanan dan panggilan hati nurani untuk ikut berperan serta mewujudkan pemilu yang berkualitas,” kata Eko.

Eko mengatakan, bahwa sebelum membicarakan penanganan pelanggaran ada Pengawasan partisipatif ini merupakan upaya mentransformasikan kekuatan moral menjadi gerakan sosial dengan konsekuensi memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang kepemiluan dan teknik pengawasan.

“Berangkat dari pertimbangan di atas maka Bawaslu Provinsi Bengkulu beberapa hari yang lalu mengadakan kegiatan P2P (Pendidikan Pengawas Partisipatif) yang pesertanya ada 26 orang dari Kabupaten Lebong hal itu penting dan perlu, sebagai sebuah sistem pendidikan dan pelatihan pengawas partisipatif untuk mempersiapkan kader/pionir penggerak pengawasan partisipatif dalam masyarakat yang diharapkan mampu menduplikasi sistem pengawasan partisipatif ini dalam komunitas-komunitas masyarakat basis,” tambahnya.

Dalam kesempatannya itu juga, Eko menambahkan, penanganan pelanggaran Pemilu ini telah diatur dalam beberapa kali perubahan, mulai dari Perbawaslu 8 seterusnya sampai dengan Perbawaslu 7 yang menjadi panduan teknis dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu.

“Berbicara mengenai penanganan pelanggaran Pemilu, ada dua pintu masuk yang harus kita lalui yakni pintu temuan dan pintu laporan,” ungkap Eko.

Kemudian ia menjelaskan, pintu temuan berkaitan dengan tugas-tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas, sedangkan pintu laporan sendiri bersumber dari tiga yakni pertama peserta Pemilu, yang kedua warga negara Indonesia, dan yang ketiga adalah pemantau pemilu.

“Mengenai prosedur-prosedur terkait dengan proses penanganan pelanggaran ini sendiri akan kita bahas selanjutnya dalam penyampaian materi dan sesi diskusi,” ujar Eko.

Peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari 36 orang (Ketua dan Anggota Panwaslu se-Kabupaten Lebong), Intel Polres Lebong dan Staf Bawaslu Kabupaten Lebong. (Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *