Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar rapat penentuan Qimad Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M. Acara digelar Jum’at (15/3) di Aula Sakinah Kantor Kemenag Lebong.
Rapat dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong, Arief Azizi didampingi Sekda Lebong, Mustarani Abidin, Ketua MUI Kabupaten Lebong, Mukhlas serta dihadiri jajaran Kasi Kemenag Lebong beserta Ormas Islam, dan para tokoh agama di daerah itu.
Menurut Kakan Kemenag Kabupaten Lebong, Arief Azizi yang memimpin langsung pertemuan tersebut mengatakan, sudah menjadi kebiasaan Pemda dan Kemenag menetapakan besaran zakat fitrah setiap tahunnya,
“untuk tahun ini, kita telah mengutus tim untuk melakukan survei langsung kelapangan yaitu ke toko-toko di pasar yang menjual beras,” sebutnya.
Dirinya mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan harga rata-rata beras tersebut maka dapa tdiuangkan pembayaran zakat fitrahnya berdasarkan tingkatan, tertinggi, menengah dan terendah.
“Kisaran ini diharapkan kepada masyarakat untuk membayarnya sesuai dengan kondisi yang keadaan atau kemampuan bagi wajib zakat fitrah,” harap Arief.
Hasilnya, terhadap harga beras di wilayah Kabupaten Lebong, zakat fitrah ditetapkan dengan kadar timbangan 2,5 Kg atau 3,5 liter dengan takaran 10 canting beras.
Apabila zakat fitrah tersebut dihargai dengan uang, maka ditetapkan dengan dua kategori, yakni Rp 42.500 per jiwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kategori super.
Sedangkan, masyarakat yang mengonsumsi beras lokal membayar zakat fitrah sebesar Rp 35.000.
“Penetapan besaran zakat fitrah ini diklasifikasikan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari,” demikian Arief.
Sementara itu, Sekda Lebong, Mustarani Abidin menambahkan, dengan penetapan besaran zakat fitrah ini, ia berharap umat Islam di Lebong agar menyegerakan untuk menunaikannya.
Hal itu dimaksudkan agar penyaluran zakat fitrah dapat optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
“Kita juga imbau kepada masyarakat agar membayarkan zakat mal, apabila sudah sampai nisabnya,” demikian Sekda. (Alexander)