Semakin Jelas !, 71 P3K Paruh Waktu Dan Ratusan Juta Anggaran DI RSUD Di Duga “Bodong”

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Ditengah gaung upaya dan usaha Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lebong Azhari-Bambang ASB mewujudkan Misi mereka dalam memimpin pemerintahan kabupaten Lebong untuk membangun Birokrasi Yang Bersih Profesional Dan Melayani, Publik kabupaten Lebong dibuat terheran heran dan terkagum kagum sekaligus tergoncang dengan kelakuan Birokrasi dikabupaten Lebong yang dinilai tidak jujur dan bertentangan dengan Misi Bupati dan wakil Bupati kabupaten Lebong untuk membangun Birokrasi Yang Bersih Profesional Dan Melayani,

Hal ini dikarenakan adanya penganggaran gaji untuk 71 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW) dilingkungan RSUD Lebong yang tertera dalam Dokumen  Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rekening Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor  yang jika diakumulasikan mencapai 700 juta rupiah, Sementara secara resmi pemerintah kabupaten Lebong belum pernah menerbitkan surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW).

Adanya kejanggalan dalam pengganggaran dan penetapan gaji untuk 71 Orang P3K-PW dilingkungan RSUD diduga anggaran tersebut “Bodong”, Sebagaimana diberitakan oleh media PortalBermano.com terbit Selasa (10/2) dengan judul “Signal Bagi  Aparat Penegak Hukum ???, Ratusan Juta Anggaran Untuk Kegiatan “Bodong” Masuk DPA RSUD Lebong”.mendapat tanggapan dan penjelasan dari Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Reko Haryanto,S.Sos.,MSi.

Berikut Vidio wawancara awak media PortalBermano.com bersama Plt Kepla BKPSDN Lebong Reko Haryanto :

 

Diwawancarai diruang kerjanya Selasa (10/2) kemarin, kepada awak media PortalBermano.com Reko Haryanto menjelaskan bahwa hingga sa’at ini pemerintah kabupaten Lebong belum pernah menerbitkan Surat Keputusan terkait Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan status Paruh Waktu (P3K-PW). Terkait andanya penganggaran gaji yang diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berstatus Paruh waktu dilingkungan RSUD Lebong Reko Haryanto menyebut agar semua Pihak dapat Bijak dalam penggunaan anggaran, Dan harus sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Sampai sa’at ini Pemerintah kabupaten Lebong belum pernah menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berstatus Paruh Waktu (P3K-PW), terkait adanya penganggaran gaji yang diperuntukkan bagi P3K-PW sebanyak 71 Orang di lingkungan RSUD Lebong Reko minta semua pihak dapat bijak dalam penggunaan anggaran dan harus sesuai dengan mekanisme yang ada.” Terang Reko Haryanto seraya tersenyum dengan senyuman yang penuh arti.(RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *