Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Landasan hukum pemerintah dalam memasang baliho sebagai media informasi tidak diatur dalam satu undang-undang tunggal, melainkan merujuk pada beberapa peraturan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, komunikasi, dan penyelenggaraan reklame.
Landasan utama pemasangan baliho oleh pemerintah meliputi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan ini memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, termasuk urusan komunikasi dan informatika. Pemasangan baliho untuk menyampaikan informasi publik merupakan salah satu bentuk implementasi dari kewenangan ini.

Jelas, pemasangan baliho adalah sebagai sarana inpormasi kepada Publik, hanya saja sangat disayangkan salah satu Baliho milik pemerintah daerah kabupaten Lebong terkandung inpormasi yang menyesatkan dimana Baliho yang terpasang Fhoto Bupati dan wakil Bupati Lebong Azhari dan Bambang ASB serta Mantan PJ Sekda D.Swabuana, Sebagai Baliho resmi milik pemerintah yang mengandung Informasi dan publikasi kepada masyarakat umum, jelas dan terang tertulis pada Baliho dimaksud PJ sekda Lebong adalah D.Swabuana, Sementara fakta sesungguhnya sa’at ini PJ Sekda kabupaten Lebong adalah Dr.H.Syarifudin,S.Sos., M.Si.
Diperjelas, Sejak 8 September lalu, Gubernur Bengkulu melalaui Keputusan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan yang tertuang dalam surat keputusannya nomor N.953.BKD Tahun 2005 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Dan hal tersebut ditindak lanjuti oleh Bupati kabupaten Lebong melalui surat undangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Nomor B-800.1.1.1/X/BKPSDM-2/2025 tertanggal 4 September 2025 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Bupati kabupaten Lebong H.Azhari. SH.,MH. Telah melantik Dr, H. Syarifudin,S.Sos., M.Si sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong hingga sekarang.
https://portalbermano.com/sah-dr-h-syarifudin-s-sos-m-si-gantikan-doni-swabuana-sebagai-pj-sekdakab-lebong/
Apapun alasannya pemerintah dengan sarana dan prasarana yang ada, wajib memberikan dan mempublikasikan serta menginformasikan Fakta yang sebenarnya bahwa Penjabat Sekretaris daerah kabupaten Lebong hingga sa’at ini adalah Dr.H.Syarifudin,S.Sos.,M.Si.
Miris dan Ironisnya, masih terdapat sejumlah Baliho milik pemerintah kabupaten Lebong yang secara resmi masih memajang gambar Pj Sekda yang lama di sejumlah tempat, dimana salah satu lokasi yang berhasil diabadikan oleh awak media PortalBermano.com Senin (27/10) yaitu di ruas jalan desa Talang Ulu menuju kelurahan Tanjung Agung atau persis didepan pemakaman desa Talang Ulu, Hal ini sering menimbul Tanya ditengah masyarakat terkait siapa sebenarnya penjabat sekretaris daerah kabupaten Lebong sa’at ini.

Dikomfirmasi kepada Plt Kepala Dinas Kominfo-SP kabupaten Lebong Dodi Irawan ST melalui pesan Whaatshapp senin Senin malam (27/10) menyebutkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan keuangan untuk mengganti Baliho dimaksud.
“Nek … baliho itu dipasang saat HUT KEMRI 17 Agustus 2025 pada saat itu Pak Donni masih menjabat sebagai Pj Sekda, dan itupun kami dibantu oleh pihak ke 3 untuk ngutang mencetak dan memasang baliho tersebut, Bahkan sudah masuk triwulan terakhir Tahun anggaran 2025 Untuk mencetak baliho yang baru kami masih menunggu anggaran di APBD-P 2025 ini untuk bayar hutang yang lama dan mencetak baliho yang baru, Kominfo baru GU 2 meninggalkan hutang yang belum selesai SPJ nya.” Tulis Doddi Irawan (RMF-NikBong)




















3 komentar