Terkuak Puluhan PNS/ASN  Lebong Nunggak Hutang Di Platform DUMI

Pewarta ; Rudhy Muhammad fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Terkuak lebih dari 30 orang pegawai negeri Sipil dilingkungan Pemerintah kabupaten Lebong Nunggak hutang di Platform DUMI.yang dikelola oleh PT Fidac Inovasi Teknologi.

Hal ini terungkap dengan adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional Nomor : 475/B-HM.05.03/SD/KR.VII/2025.01.02/SD/KR.VII/2 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM kabupaten Lebong yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara,Heni Sri Wahyuni, S.Kom., M.T.I. dengan Perihal  Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban di Dumi.

 

Menariknya dari puluhan Pegawai Negeri Sipil yang tertera dalam lampiran surat tersebut terdapat beberapa  Pejabat yang sa’at ini menduduki jabatan Eselon II Depinitif dan sebagai Plt kepala Badan yang juga eselon II dengan inisial “A” dan “S” disusul dengan sejumlah pejabat lainnya seperti di Dinas Kominfo-SP dan sejumlah OPD lainnya.

Dari beberapa sumber,Dumi adalah platform layanan pendanaan bersama berbasis teknologi (fintech) yang dikelola oleh PT Fidac Inovasi Teknologi, khusus dirancang untuk memberikan pinjaman aman dan legal kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Dumi menawarkan plafon tinggi hingga Rp350 juta, tenor panjang (sampai 15 tahun), dan diawasi OJK.

Berikut detail mengenai Dumi:

Target Pengguna, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Legalitas, Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fitur Pinjaman, Plafon hingga Rp350 juta dengan bunga kompetitif mulai 9,9% per tahun.

Keunggulan, Proses pengajuan via aplikasi di Google Play, tanpa agunan (non-agunan), dan tujuan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif seperti renovasi rumah atau modal usaha.

Pengelola, PT Fidac Inovasi Teknologi.

Dumi juga dikenal sebagai mitra strategis untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi PNS/ASN,(RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar