Redaksi Portalbermano.com
Lebong,Portalbermano.com-Diduga masih labil dalam berpikir dan terjebak oleh pergaulan dan prilaku kenakalan remaja,seorang siswa salah satu sekolah menengah lanjutan tingkat atas (STLA) dari salah satu SMA yang ada dikabupaten Lebong disa’at pelaksanaan Ujian pada semester ganjil terpaksa harus mengikuti Ujian dari balik tembok dan jeruji Sel Rumah tahanan Polres Lebong.
Adalah KP alias CO warga kecamatan Lebong utara siswa dari salah satu SMA di kabupaten Lebong terpaksa harus melaksanakan Ujian semester ganjil dari balik tembok dan Jeruji Sel Rumah Tahanan Polres Lebong Kamis 1/12/2022,dengan di dampingi dan di awasi oleh dua orang gurunya,KP alias CO dengan raut wajah polos dan lugunya membaca dan mengerjakan soal demi soal pada lembaran tugas yang dibawakan oleh gurunya disalah satu ruangan pada rumah tahanan Polres Lebong.
Disampaikan oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.Ik,bahwa KP alias Co tersandung masalah hukum karena menjadi terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUHpidana,dimana sa’at ini dengan terpaksa harus menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah tahanan Polres Lebong.
Sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku,terhadap KP alias Co tetap diberikan hak hak dasarnya sebagai warga negara Indonesia diantaranya yaitu hak untuk mendapatkan Pendidikan meskipun yang bersangkutan tersandung masalah hukum dan berstatus sebagai tahanan.
Ditambahkan oleh Kapolres meskipun hak mendapatkan pendidikan itu adalah wajib,namun dalam pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan yang didasari oleh kebijakkan dan pertimbangan terkait situasi dan kondisi tertentu.
kemudian dari itu Memenuhi amanat dan perintah Pimpinan (Kapolri) yang disampaikan melalui kapolda dan diteruskan ke Polres Jajaran Untuk transparansi berkeadilan, yang merupakan realisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang terbuka, akuntabel, dan humanis. yang mana dengan itu diharapkan masyarakat dapat terpenuhi rasa keadilan atas hak hak dasar mereka meskipun berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana dan berada dalan tahanan.
“Kita tetap memberikan dan melayani Warga masyarakat atas hak hak dasar mereka apakah itu hak pendidikan hak sosial (Mengunjungi keluarga sakit atau meninggal) dan lain-lainnya meskipun mereka sedang tersandung pada masalah hukum dan berstatus sebagai tahanan,akan tetapi tetap dalam pengawasan dan pengawalan petugas,”Sebut AKBP Awilzan S.Ik Kapolres Lebong Polda Bengkulu.