Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, mengakui telah melaksanakan audit investigasi kerugian negara atas kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di salah satu Desa dalam wilayah Kecamatan Bingin Kuning.
Inspektur Ipda Kabupaten Lebong, M Taufik Andary mengatakan, pihaknya telah selesai mengaudit DD dan ADD 2022 yang dimulai dari tanggal 18 sampai 29 September 2023 lalu. Dimana hasilnya menemukan kerugian sekitar Rp 600 juta dari total pagu DD dan ADD.
“Total kerugian diperkirakan lebih kurang Rp 600 juta dari total pagu,” kata Taufik di ruang kerjanya, Senin (2/10).
Menurutnya, pihaknya segera menyurati aparat penegak hukum terkait hasil audit tersebut. Sebagaimana tindak lanjut surat dari Polres Lebong nomor:B/207/V/Res.3.2023 tertanggal 3 Mei 2023 perihal Permohonan Audit Investigasi.
“Saat ini tim masih dalam proses penyusunan hasil audit yang akan dituangkan melalui surat resmi. Kalau sudah selesai, nanti prosesnya akan disampaikan hasil audit ke Polres Lebong,” tambah Taufik.
Menurutnya, Inspektorat Daerah Lebong telah bekerja profesional mengaudit seluruh item kegiatan dalam DD dan ADD tahun 2022 di Desa yang menjadi Obyek audit investigasi.
Dimana 1 tim Irban yang akan terdiri dari 10 orang ini memeriksa per item kegiatan. Dimana salah satu hasil pemeriksaan DD dan ADD tahun 2022 di Desa tersebut, ditemukan ada honor tidak dibayarkan.
“Ya mulai dari proses penggunaan dana desa. Semuanya diperiksa. Seperti perangkat desa honornya tidak dibayar. Dimulai dari bukti permintaan keterangan,” demikian Taufik. (Alexander)















