Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Setelah melakukan Investigas dan klarifikasi serta Verikasi kepada semua pihak terkait baik itu Korban (Pelapor) maupun terduga Pelaku (Terlapor) akhirnya Tim Investigasi bentukan bupati Lebong H.Azhari,SH.,MH., rampungkan tugas dan laporkan hasil Oknum pejabat terduga Pelecehan terancam sanksi. Hal ini disampaikan oleh ketua Tim Investigasi Dr.H.Syarifudin.S.Sos.,MSi., melalui Inspektur Inspektorat daerah kabupaten Lebong Nurmanhuri,SE.,MSi., diruang kerjanya Selasa (8/9).

“Benar sesuai dengan surat perintah tugas yang diberikan oleh Bapak Bupati Lebong, H, Azhari,SH.,MH., Kami tim investigasi dalam dalam hal ini diketuai oleh Dr.H.Syarifudin,S.Sos.,MSi.,Selaku sekretaris daerah (Sekda) dan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Reko Haryanto,S.Sos.,MSi., serta Inspektur Inspektorat daerah Nurmanhuri bersama dengan Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) A.Ropik,S.Sos., berikut kepala dinas P3P2AKB REropa,SKM.,ME., dan Kepala Badan Kesbangpol Azhari SH telah merampung pelaksanaan Investigasi, klarifikasi,Verifikasi, terhadap kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat kepala dinas dilingkungan pemerintah kabupaten Lebong dengan terduga korban Siswi Magang (PKL) Yang sa’at ini masih menjadi perhatian Publik”. Jelas Nurmanhuri.
Selanjutnya Nurmanhuri menyebutkan bahwa hasil investigasi Tim yang diketuai langsung oleh sekretaris daerah (Sekda) Dr.H.Syarifudin,S.Sos.,MSi.,akan dilaporkan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk menentukan sanksi terhadap pejabat dimaksud.
“Hasil Investigasi,klarifikasi,verifikasi, terhadap semua pihak baik korban (Pelapor) maupun terduga Pelaku (terlapor) akan segera diserahkan kepada Bapak Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan sikap akhir pemerintah kabupaten Lebong atas persoalan yang terjadi.” Sebut Nurmahuri,SE.,MSi.,
Data terhimpun lain terduga pelaku dikabarkan menyangkal telah memberikan uang senilai 20 juta sebagai bagian dari perdamaian meskipun prosesi perdamaian melibatkan banyak orang dan saksi saksi.
Terduga Pelaku juga menyangkal telah memeluk korban sebagaimana keterangan korban kepada para pihak. Akan tetapi terduga pelaku mengakui ada memegang tangan korban.
Keterangan terduga pelaku diatas berbanding terbalik dengan keterang korban yang disampaikan kepada para pihak seperti yang disampaikan oleh Kepala dinas P3P2AKB sa’at melakukan penjangkauan kasus ke kediaman korban dimana kondisi korban diketahui mengalami trauma.
Namun demikian dari informasi lain, Terduga Pelaku terancam PP 94 Tahun 2021 Tentang Dsiplin Pegawai dan Peraturan Badan Kepegawaian Daerah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Untuk Kode Etik Pegawai yang dapat diberikan sanksi berupa Teguran Keras, Pemberhentianm sementara dan Mutasi/Rotasi dalam lingkungan Eselon II berikut hukuman Disiplin lainnya. (RMF-NikBong)




















