Woww !  Plt Bupati Lebong  Berulah Lagi, Pelantikan Pjs Kades Tidak Teregister. Kadis PMD, “ Saya Tidak Naman”

Pewarta : Rudhy Muhammad FadhelPlt Bupati

Bag Hukum setda Lebong

Lebong. PortalBermano.com – Diam-diam pelantikan 47 ASN sebagai Penjabat Kades yang tersebar di 12 Kecamatan wilayah Kabupaten Lebong sekaligus penunjukan Kepala Puskesmas (Kapus) dan Kepala OPD, tanpa prosedur dan cacat hukum.

Teranyar, Plt Kabag Hukum Setkab Lebong, Zeka Eliya, SH menyampaikan, bahwa Keputusan Plt Bupati Lebong, Fahrurozi dengan nomor Keputusan Bupati Lebong Nomor 2 tahun 2024 tanggal 4 November 2024 tidak sesuai dengan prosedur.

Sebab, keputusan Kepala Daerah yang ditetapkan Plt Bupati Lebong, Fahrurozi bertentangan dengan Pasal 116 Permendagri 80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.

https://portalbermano.com/publik-lebong-tersenyum-manishati-bertanya-ada-apa-dibalik-kebijakkan-kontroversial-plt-bupati-yang-aneh/

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pendokumentasian naskah asli Keputusan Kepala Daerah, itu dilakukan oleh satu Sekretaris Daerah, kedua perangkat daerah yang membidangi bagian hukum kabupaten/kota, dan ketiga perangkat daerah pemberkasan.

“Jadi, dapat kami jelaskan disini, bahwa Keputusan Bupati Lebong tersebut tidak melalui bagian hukum dan tidak teregister di bagian hukum. Dan juga tidak melalui koreksi atau telaah bagian hukum,” ujar Zeka.

Zeka menjelaskan, dalam Pasal 120 Ayat 1 Huruf A dalam Permendagri nomor 80 tahun 2015 dijelaskan bahwa Perda, Perkada, Peraturan Bersama Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah dilakukan oleh pimpinan perangkat daerah yang membidangi hukum.

“Jadi, penomorannya itu sudah jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu harus teregister pada bagian hukum dan tidak ada nomor ganda,” tegas Zeka.

https://portalbermano.com/terkait-dualisme-plt-sekda-bupati-lebong-kopli-ansori-tepis-statemen-dan-informasi-yang-menyesatkan/

Lebih jauh, ia mengutarakan, Keputusan Bupati Lebong Nomor 2 tahun 2024 tidak teregister di Bagian Hukum Setda Lebong dan tanpa telaah di Bagian Hukum Setda Lebong.

“Jadi, dapat kami jelaskan bahwa keputusan kepala daerah itu merupakan suatu produk hukum. Dan kami tegaskan, Keputusan Bupati Lebong Nomor 2 tahun 2024 yang ditetapkan Plt Bupati Lebong tidak teregister di bagian hukum,” demikian Zeka.

Terpisah Kadis PMD Saprul SE dikomfirmasi melalui sambungan seluler menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui prihal pemberhentian dan pengangkatan PJS Kades sebagaimana dimaksud.

“Saya Tidak Naman.” Tegas Saprul menjelaskan. (RMF-NikBong)  

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *