Pemulangan Jenazah Warga Menggunakan Mini Truk  Ombudsman RI Himbau Bupati Lebong  Beri Tindakan Serius

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Peristiwa pemulangan jenazah warga desa Tik Jeniak kecamatan Lebong Selatan kabupaten Lebong provinsi Bengkulu yang hingga kini masih menyita perhatian Publik baik lokal daerah maupun nasional medapat perhatian Ombudsman RI.

Mustari Tasti Kepala Perwakilan Ombudsman republik Indonesia Perwakilan provinsi Bengkulu
Mustari Tasti Kepala Perwakilan Ombudsman republik Indonesia Perwakilan provinsi Bengkulu

Hal ini seperti yang disampaikan oleh kepala perwakilan Ombudsman republic Indonesia perwakilan provinsi Bengkulu Mustari Tasti kepada awak media PortalBermano.com melalui perpesanan Whatshaap pada pukul 07.32 WIB Jum’at pagi (27/3).

Kepada awak media portalBermano.com Ombudsman republic Indonesia melalui kepala perwakilan Ombudsman republic Indonesia provinsi Bengkulu menyampaikan keprihatinan atas adanya dugaan masyarakat tidak mendapatkan pelayanan ambulance sebagai rangkaian pemulasaran jenazah yang wajib dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Lebong  yang itu juga adalah sebagai pelayanan dasar seterusnya Ombudsman republic Indonesia perwakilan Bengkulu menghimbau Bupati kepala daerah kabupaten Lebong beserta jajaran untuk untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut secara seius.

“Terkait dengan adanya dugaan masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan ambulans untuk pemulangan jenazah di RSUD Lebong, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Pelayanan ambulans merupakan bagian dari pelayanan publik dasar yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat secara adil, cepat, dan tanpa diskriminasi.”Jelas Mustari Tasti

Lebih diperjelaskan oleh kepala perwakilan Ombudsman provinsi Bengkulu Ombudsman republic Indonesia  Perwakilan Bengkulu pihaknya menghimbau kepada Bupati Lebong beserta jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti keluhan ini secara serius, melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan ambulans, serta memastikan adanya perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya untuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi.

Kami akan segera berkoordinasi dengan pemkab Lebong dan sangat berharap masyarakat yang mengalami kejadian ini untuk melapor ke Ombudsman agar kami dapat segera menindaklanjutinya

Demikian disampaikan, Sebagai bentuk komitmen dalam mendorong pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan. Tutup Mustari Tasti kepala perwakilan Ombudsman republic Indonesia provinsi Bengkulu (RMF-NikBong)

Berita terkait :

https://portalbermano.com/disnakertrans-lebong-panggil-pt-sgp-terkait-sp-1-dan-sp-2-supir-ambulan-rsud-lebong/

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *