Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Tim Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong bersama TAPD Pemkab Lebong secara resmi menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Penanda tanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. dilangsungkan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Lebong yang digelar di Gedung DPRD lebong Selasa (15/9).

Selain unsur Pimpinan Banggar, prosesi penandatanganan kesepakatan dimaksud hadir Langsung Bupati Lebong H.Azhari.SH.,MH., Pj Sekretaris daerah labupaten Lebong Dr Syarifudin S.sos.,M.Si,dan Plt kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Riswan Effendi SE.,MM.
Ketua DPRD kabupaten Lebong sekjaligus ketua tim Banggar Carles Ronsen , menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan yang intensif dan konstruktif antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS APBD-P TA 2025 ini, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2025 untuk kembali dibahas dan disahkan menjadi Perda, sebagai landasan hukum pelaksanaan anggaran di sisa tahun berjalan,Demikian Carles Ronsen S.Sos.
Terpisah Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro SH menyebutkan bahwa setelah ditanda tangani kesepakatan antara Banggar Dan TAPD terkait KUA PPAS APBD-P TA 2025 maka sesuai dengan Hasil Rapat kerja Banmus maka agenda selanjutnya adalah Paripurna Pengesahan RAPBD-P, TA 2025 menjadi Perda Jelas Cahyo sectiantoro. (RMF-NikBong)

















