Dia mengutarakan, seluruh persyaratan telah disampaikan melalui camat melalui edaran. Bahkan, ia mengaku, persyaratan itu mengacu Keputusan Bupati Nomor 82 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Lebong dan Perbup Nomor 8 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian ADD Setiap Desa di Kabupaten Lebong Tahun 2023.
Baru Dua Desa Di Lebong Terima Rekomendasi Pencairan DD Dan ADD








