Biarkan Jalan Rusak, Gubernur Rohidin Bisa Dipidana

Image
DR Drh H Rohidin Mersyah
DR Drh H Rohidin Mersyah

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong.PortalBermano.com Adanya ketimpangan pengalokasian dana perbaikan jalan provinsi di Kabupaten Lebong, belakangan disesalkan oleh sejumlah pihak.

Bahkan, sebagian menilai adanya politisasi anggaran oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk Kabupaten Lebong, dalam APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023.

Sedianya, anggaran yang dikucurkan itu justru berbanding terbalik dengan kebutuhan di lapangan. Sebab, kewenangan pemprov dengan jalan sepanjang 81 Km itu kondisinya rusak parah.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, wajib melakukan perbaikan pada jalan provinsi yang rusak.

Jika tidak, penyelanggara jalan bisa dituntut ganti rugi sesuai dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak dan hal tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka dapat dihukum pidana dan dikenai denda. Hal itu tertuang dalam Pasal 273 ayat 1-4.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *