Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Penyelenggaraaan Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu Kelistrikan atau biasa disebut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dikabupaten Lebong Semakin menarik untuk dipelototi oleh semua pihak.
Perlu menjadi Catatan bahwa Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dimaksud bukan Lampu jalan yang berada disejumlah jalan desa yang diselenggarakan oleh pemerintah desa secara mandiri dengan sumber pembiayaan dari Dana Desa (DD) dan lain sebagainya
Namun yang dimaksud adalah sejumlah lampu penerangan jalan yang berjejer di kiri kanan Jalan kewenangan/milik pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dengan tertib mengheningkan Cipta tampa cahaya yang menyinari, Kondisi ini terjadi terutama dari arah kecamatan Rimbo pengadang ke topos,dan Rimbo pengadang ke arah kecamatan lebong selatan, serta kecamatan Bingin kuning berikut kecamatanLebong sakti dan ke arah kecamatan Uram Jaya hingga kecamatan Pinang Belapis serta tidak ketinggalan kearah kecamatan Lebong tengah.
https://portalbengkulu.com/2021/06/kopli-ansori-ancam-gugat-pt-pln-surat-permintaan-audit-lpju-dilayangkan-ke-bpkp-ri-perwakilan-bengkulu/
Sementara disadari atau tidak disadari oleh Masyarakat bahwa 10% dari total nilai tagihan rekening listrik masyarakat baik itu – non taglis Pascabayar pasca bayar online (Token/bulanan) dipungut oleh pemerintah melalui PT PLN dengan dalih Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang disebut dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Terkait dengan Pajak penerangan jalan tersebut sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Lebong Riswan Effendi SE.,MM.,melalui kepala bidang pendapatan Monginsidi menyebutkan bahwa ada 16000 (Enam belas ribu) jumlah sambungan daya yang dipungut dan menghasilkan pajak barang jasa tertentu (kelistrikan) atau pajak penerangan jalan (PPJ) berikut nilai pajak yang disetorkan dan diterima pemerintah kabupaten Lebong berkisar diangka Rp 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) setiap bulannya atau 2,5 miliar setiap tahunnya.
Berikut Vidio Wawancara Awak Media PortalBermano.com dengan Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKB) Kabupaten Lebong Monginsidi
Jumlah sambungan daya yang berbeda didapati berdasarkan hasil komfirmasi awak media PortalBermano.com kepada kepala Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten Lebong Yuniarto, yang menyebutkan bahwa data yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa pada tahun 2022 jumlah sambungan daya ke masyarakat dikabupaten Lebong sudah mencapai jumlah : 31.993 (tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Sambungan untuk tambahan sambungan tahun 2023 dan tahun 2024 mereka belum memiliki dan akan segera merminta kepada institusi yang terkait terang Yuniarto.
“Assalamu’alaikum wr wb, utk pelnggan listrik di Kab. Lebong sebnyak 31.993 utk tahun 2022, data tahun 2023 tdk tersedia Pak Rudi,” tulis Yuniarto melalui pesan Whatshapp
https://portalbengkulu.com/2021/07/surat-permintaan-audit-tujuan-tertentu-lpju-lebong-diterima-bpkp-ri-perwakilan-bengkulu/
Setelah dikomfirmasi balik melalui pemberitaan kepala Badan Keuangan Daerah kabupaten Lebong Riswan Effendi SE.MM., melalui Kepala Bidang Pendapatan Monginsi mengakui adanya kekeliruan penyampaian Informasi kepada awak media PortalBermano.com dan dirinya terkait hal tersebut mengaturkan permohonan ma’af.
“Saya minta ma’af memang ada kekeliruan sa’at menyampaikan informasi jumlah total sambungan daya yang menghasilkan Pajak penerang jalan (PPJ) dan Pajak Barang jasa tertentu (PBJT) Kelistrikan yang dimuat di Media Online PortalBermano.com yang terbit pada Kamis (23/1) lalu. Dengan judul : “PBJT Kelistrikkan, Ratusan Juta Setiap Bulan Disetor PT PLN Ke Pemkab Lebong.” dan pada hari Jum’at (24/1) dengan judul : “Wowww…. Pemkab Lebong Dirugikan Miliaran, ?. Data BPS Dan BKD Jumlah Sambungan Pelanggan Listrik Berbeda Nyaris 100%..”
Adapun yang sebenarnya adalah Berdasarkan laporan dari UP3 Bengkulu untuk penerimaan PBJT atas tenaga listrik
– Kurang lebih Sambungan non taglis (Pascabayar) +- 16 ribu
– kurang lebih sambungan pasca bayar (online) +- 14 ribu
– # Jadi total sambungan yang terpungut PBJT atas tenaga listrik Desember -+ 30ribu Tutup Monginsidi.
– catatan ini saya sampaikan berdasarkan laporan daftar pelunasan PPJ / PBJT atas tenaga listrik kabupaten Lebong yang dikirim dari pihak PT. PLN UP3 Bengkulu kepada pemerintah kabupaten Lebong setiap bulannya Jelas Monginsidi.
https://portalbengkulu.com/2021/02/bpkp-perwakilan-bengkulu-tanggapi-polemik-kelebihan-bayar-tagihan-lpju-lebong/
Sementara dikomfirmasi melalui Pesan Whatshaap PT.PLN (Persero) melalui Manager Area ULP Muara Aman Agung Subekti menyampaikan bahwa jumlah sambungan daya sudah mencapai di angka : 35.280 sambungan
“ Wa’laikumsalam wr wb,Untuk jumlah pelanggan PLN ULP Muara Aman per Desember 2024 sebanyak 35.280 pelanggan Bapak.” Tulis Agung Subekti Manager PT.PLN. ULP Rayon Muara Aman.
https://portalbermano.com/kelebihan-bayar-listrik-penerangan-jalan-umum-lpju-setelah-sekian-tahun-tak-jelas-kini-ditangani-kejari-lebong/
Namun sa’at awak media menanyakan apakah jumlah sambungan daya tersebut juga meliputi sambungan kepada,masyarakat kabupaten Lebong yang ada diwilayah kecamatan Rimbo pengadang dan Kecamatan Topos yang masuk kedalam wilayah kerja PT. PLN ULP. Curup, kabupaten Rejang Lebong ? hal ini hingga berita ini ditayangkan masih belum dijawab
Serta apakah pemungutan Pajak penerangan jalan sebagaimana yang diatur oleh PP 65 tahun 2001, apakah antara PT PLN dengan Pemkab Lebong ada Perjanjian Kerja (PKS), ? Pertanyaan juga masih belum dijawab.
Terpisah,berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pendapatan BKD Lebong Monginsidi menyebutkan belum ada Perjanjian kerja sama (PKS) terkait PPJ/LPJU anatara PT.PLN dengan Pemerintah kabupaten Lebong.
Sementara Plt kepala Bagian Hukum Sekretariat daerah kabupaten Lebong Zeka Eliya SH.,menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah Perjanjian kerja sama itu adalah wajib dilakukan.Dan meminta awak media PortalBermano.com untuk meminta kejelasan terkait Perjanjian kerja sama dimaksud ke Bagian Pemerintahan Sekertariat daerah kabupaten Lebong Yang membidangi hal tersebut.
Berikut Vidio Wawancara Awak Media PortalBermano.com dengan Plt Kepala Bagian Hukum Sekretariat daerah kabupaten Lebvong Zeka Eliya SH.,
Berikutnya dari jumlah 35.280 sambungan daya yang tersambung dimasyarakat yang dikenakan PPJ seperti apa dan bagaimana Rinciannya, 450 kwh ada berapa sambungan, 900 kwh juga ada berapa dan 1300 kwh berapa, 220 kwh dan seterusnya sambungan yang lebih besar dari dan terbesar ada berapa ?,.Terkait Hal ini Manager PT.PLN ULP.Rayon Maura Aman Agung Subekti menyebutkan bahwa data terinci terkait sambungan daya dirinya tidak boleh menyampaikannya
“Untuk secara rinci dayanya saya tidak boleh menyampaikan. Yg jelas untuk PBJT mengacu database kode alamat pelanggan”Tulis Agung subekti.
https://portalbermano.com/ditanyai-tentang-lpju-kajati-sebut-jangan-ada-maksud-tujuan-tertentu-dalam-penaganan-perkara/
Ditambahkan oleh Agung Subekti,PPJ dengan nilai prosentase yg ditentukan oleh masing2 Pemkab otomatis terpotong oleh sistem saat pelanggan membayar tagihan listrik dan saat pembelian pulsa listrik.
Dan untuk PBJT nanti akan dibayarkan dari PLN ke Pemkab/Pemkot secara terpusat dan tersistem.
Besar harapan agar seluruh masyarakat Kabupaten Lebong agar dapat membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20, sehingga PBJT yg akan diterima Pemkab guna pembangunan Pemkab lebih optimal.
Sa’at didesak alasan tidak boleh disampaikan agung menyebutkan bahwa . Secara regulasi emang tidak boleh saya sampaikan.
Tidak berhenti disitu, awak media meminta referensi/rujukan regulasi dimaksud, hingga berita ini ditayangkan pesan pertanyaan masih belum dijawab.
Menjadi Pertanyaan semua pihak, apakah sebuah perusahaan konsorsium pemerintah dan swasta seperti PT PLN (Persero) dan pemerintah kabupaten Lebong dapat mengabaikan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah ? dan hal ini patut diduga sudah terjadi dari sejak terbentuknya kabupaten Lebong. (RMF-NikBong)