Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong kembali mengimbau masyarakat untuk memasang patok batas pada bidang tanah mereka. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kewajiban pemilik tanah dalam menjaga kejelasan batas, sekaligus mencegah terjadinya sengketa antar tetangga berbatasan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z. S.Sos., S.T., melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Mustal Visi, S.Tr., menegaskan bahwa pemasangan patok merupakan langkah yang tidak bisa diabaikan.
“Kami kembali mengingatkan masyarakat bahwa pemasangan patok batas itu sangat penting,” ujar Visi. “Ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk menjaga tanah yang dimiliki.”
Visi menjelaskan bahwa kewajiban pemasangan patok tidak hanya berlaku untuk tanah bersertipikat. “Untuk bidang tanah yang belum bersertipikat, bahkan yang baru akan diurus sertipikatnya, pemasangan patok itu wajib,” tegasnya. “Ini adalah salah satu syarat agar proses pengukuran bisa dilakukan.”
Ia juga menekankan bahwa petugas ukur tidak dapat bekerja apabila batas tanah tidak jelas.
“Kalau pemilik tanah ingin mengurus sertipikat, tapi patok batasnya belum dipasang, maka petugas ukur kami tidak bisa mengukur. Kami hanya bisa bekerja kalau batasnya ada dan jelas di lapangan,” kata Visi.

Lebih jauh, Visi menerangkan bahwa pemasangan patok merupakan bentuk klaim resmi pemilik tanah. Namun, hal ini tetap harus melalui persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.
“Pemasangan patok tidak bisa dilakukan sepihak,” ujar Visi. “Harus ada persetujuan tetangga yang berbatasan. Kesepakatan ini nanti dituangkan dalam Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas.” sebutnya
Ia menegaskan bahwa tanpa kesepakatan tersebut, tanah belum dapat dianggap siap untuk pengukuran.
“Kalau belum ada persetujuan, maka tanah itu belum bisa dikatakan clean and clear,” jelasnya. “Artinya, belum bisa diproses untuk pengukuran dalam rangka penerbitan sertipikat.”
Terkait jenis patok yang dapat digunakan, Visi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir soal bentuk atau bahan patok.
“Patok tidak harus dari beton,” ungkapnya. “Bisa pipa besi, pipa paralon yang diisi cor semen, atau bahkan kayu. Yang penting bisa diidentifikasi dengan jelas di lapangan.”
Menurutnya, keberagaman pilihan ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu, bukan terbebani,” tambahnya.
Di akhir penyampaian, Visi kembali mengingatkan bahwa pemasangan patok adalah kewajiban pemilik tanah.
“Pada prinsipnya, patok itu untuk kepentingan pemilik tanah sendiri,” tutupnya. “Mari kita sama-sama menjaga dan memasang patok batas agar tidak ada lagi persoalan batas dengan tetangga.” Tutupnya Demikian Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Mustal Visi, S.Tr., (RMF-NikBong)















