Kopli menegaskan, statement Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang ASB dokumen andalalin khusus untuk di wilayah Tambang itu terkesan ngeles.
“Kalau mengacu surat kemaren, statemen Kadishub bahwa andalalin tersebut dilakukan di wilayah tambang itu terkesan ngeles. Artinya, SK andalalin Dishub bukan di lokasi tambang melainkan jalan milik provinsi dan perizinan penggunaannya sesuai ketentuan melalui dinas PUPR provinsi,” tegasnya.
Ia mengakui, mayoritas jalan yang dilewati truk PT JR kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Akan tetapi, sangat disayangkan apabila Pemprov Bengkulu membiarkan truk PT JR lalu lalang merusak jalan lintas provinsi.
“Pemkab menghormati terkait kewenangan itu, namun patut disayangkan sebelum ini PT JR belum memenuhi kewajibannya atas penggunaan jalan tersebut,” jelasnya.
Meski berstatus jalan provinsi, ruas jalan sepanjang 5 km di Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong,, tak berada dalam kondisi mulus. Justru berada dalam keadaan rusak parah.
Dia menambahkan, kerusakan jalanan sangat membahayakan pengendara yang melintas. Bahkan, tak sedikit warga yang menjadi korban akibat kondisi jalanan yang rusak.
“Kondisi jalan Provinsi dari Pinang Belapis sampai tunggang masih sangat memperihatinkan, jika pembangunan mengedepankan azaz manfa’at untuk kepentingan masyarakat, maka sangat disayangkan terbitnya SK andal lalin tersebut,” demikian Kopli.
https://portalbermano.com/dishub-bantah-keluarkan-izin-coal-hauling-pt-jr-klaim-hanya-dokumen-analisa-dampak-lingkungan-jalan/
Sebelumnya, Kadis Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi membantah jika keputusan Gubernur Bengkulu itu sebagai dasar aktivitas coal hauling PT JR diperbolehkan lagi.
Menurutnya, di dalam keputusan poin kedua menyatakan PT JR harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas dengan bangkitan lalu lintas rendah kegiatan pertambangan batu bara di Desa Ketenong II.
“PT JR wajib melaksanakan sesuai dengan lampiran dokumen andalalin yang dikeluarkan gubernur. Apabila PT JR dapat memenuhi kewajiban sebagaimana disebutkan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah. Jadi, perlu diketahui bahwa persetujuan Andalin bukan izin hauling. Tetapi, dokumen kajian hal-hal yang wajib dipenuhi PT JR dari mulut tambang menuju ke jalan provinsi yang ada di Lebong. Kalau itu jalan kabupaten, mungkin andalalinnya akan dikeluarkan kabupaten,” ucap Bambang ASB sapaan akrabnya. (Alexander)





















7 komentar