Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Pemerintah kabupaten Lebong dalam upaya menciptakan keseimbangan ekosistem, meningkatkan kualitas lingkungan, serta menyediakan ruang publik yang asri, sehat, dan nyaman bagi masyarakat Tahun 2026 perluas dan tingkatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal ini disampaikan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Lebong Indra Gunawan,SPi.,MSi melalui Plt, Kepala Bidang Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Nasip Irianto, S.Hut. M.Ling, Sa’at diwawancarai awak media PortalBermano.com diruang kerjanya Selasa (10/2)
Disampaikan oleh Nasip Irianto, S.Hut., M.Ling., RTH berfungsi sebagai “paru-paru kota”, menyerap polusi, resapan air, mengurangi dampak suhu panas, dan memberikan fungsi estetika serta rekreasi
Berikut Selengkapnya Rekaman Vidio wawancara Awak Media PortalBermano.com Bersama Kabid PPKL Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lebong Nasip Irianto, S.Hut., M.Ling:
Lebih lanjut Nasip Irianto S.Hut.,M.Ling., menjelaskan bahwa tujuan utama Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah menciptakan keseimbangan ekosistem, meningkatkan kualitas lingkungan, serta menyediakan ruang publik yang asri, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
“RTH berfungsi sebagai “paru-paru kota”, menyerap polusi, resapan air, mengurangi dampak suhu panas, dan memberikan fungsi estetika serta rekreasi.” Pungkas Nasip Irianto,S.Hut,M.Ling.
Lebih Rinci Nasip Irianto menyebutkan juga bahwa tujuan Ruang Terbuka Hijau (DLH) secara Ekologis, Menjaga ketersediaan air tanah (resapan), meningkatkan kualitas udara dengan menyerap \(CO_{2}\), mengurangi polusi suara, dan menciptakan habitat flora/fauna.
Lebi jauh, secara Sosial & Estetika, RTH menjadi tempat rekreasi, olahraga, dan interaksi sosial warga, sekaligus memperindah tata kota agar terlihat asri dan hijau.
Sementara dari sudut pandang Planologis, RTH berpungsi sebagai pembatas antar kawasan, pengamanan lingkungan, dan menekan pertumbuhan/serangan penyakit.
Sedangkan secara Psikologis, RTH dapat mengurangi tingkat stres dan meningkatkan kesehatan mental warga kota.
Ruang Lingkup Hijau (RTH) Secara umum, cakupannya meliputi anatara lain :
Taman kota, taman lingkungan, taman pemakaman (TPU), dan taman lingkungan.
Hutan kota dan taman hutan raya (tahura).
Jalur hijau jalan, sempadan sungai, dan jaringan tegangan tinggi (SUTET).
Fasilitas Khusus, seperti Kebun raya, arboretum, dan area hijau di kawasan industri.
DLH berperan dalam memetakan, mengelola, dan meningkatkan luas RTH, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan.Demikian Nasip Irianto,S.Hut.,M.Ling. (ADV)(RMF-NikBong)













