Hearing Komisi 1 DPRD Lebong : Terungkap Pemotongan Gaji PNS/ASN Untuk Zakat Hanya Berbekal Instruksi Bupati

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Menyikapi adanya aduan masyarakat terkait pemotongan Gaji  oleh pihak pemerintah kabupaten Lebong terhadap PNS/ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Lebong yang kemudian dari hasil pemotongan tersebut disalurkan kepada pihak Baznas, KOmisi 1 DPRD kabupaten Lebong Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tertutup bersama Baznas kabupaten Lebong Senin (9/2).

Rapat Dengar Pendapat (RDP)  komisi 1 dengan Baznas yang sikuti oleh 3 anggota komisi 1 yang terdiri dari 1. Suan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN. 2 Silvi Anjasari, Politisi Partai Amatanat Nasional (PAN), Pipit Irianto Politisi Partai Perindo ini  dilaksanakan di ruang rapat Internal DPRD kabupaten Lebong secara tertutup, Namun sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan awak media PortalBermano.com diberi kesempatan hanya untuk  mengambil fhoto dokumentasi.

Diwawancarai awak media PortalBermano.com  Usai  Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Baznas  Suan Politisi Partai Amanat Nasioanal (PAN) menyebutkan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi 1 DPRD kabupaten Lebong bersama Baznas hari ini adalah menyikapi aduan masyarakat terhadap adanya pemotongan Gaji para PNS/ASN dengan dalih  Zakat Penghasilan senilai 2,5 % yang nantinya akan disalurkan ke Badan amil zakat nasional (Baznas). Sa’at ditanyakan dasar hukum yang menjadi Payung hukum pemotongan Gaji PNS/ASN sekabupaten Lebong dengan alasan Zakat Penghasilan tersebut  Suan Menyebutkan hanya Instruksi Bupati.
Berikut Vidioa Rekaman wawancara Awak Media PortalBermano.com bersama anggota Komisi 1 DPRD kabupaten Lebong Suan :

 

 

“Pada dasarnya kami mendukung adanya pemotongan gaji dengan alasan Zakat penghasilan senilai 2,5% dari total penghasilan yang berdasarkan Instruksi Bupati, Dikarenakan adanya aduan dan keluhan dari sejumlah PNS/ASN untuk itu kami melakukan Rapat dengar pendapat bersama Baznas, dengan hasil sementara meminta pihak Baznas untuk dapat melakukan sosialisasi lebih intensif lagi.”Ucap Suan .

Berdasarkan hasil penelusuran awak media PortalBermano.com, Pemotongan melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Form BPA2 sebagai status Bukti pemotongan. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar