Usai mengamankan kedua pelaku, kepolisian juga mengambil barang bukti sepeda motor hasil curiannya. Kendaraan tersebut disembunyikan oleh kedua pelaku di Desa Talang Baru Kecamatan Topos.
Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor diamankan ke Satreskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk modus operandi sendiri pelaku mengambil dengan mudah, yakni dengan cara mendorong kendaraan yang sedang terparkir di depan kos milik teman korban di Kelurahan Amen Kecamatan Amen.
“Untuk tersangka ST itu statusnya masih pelajar. Kalau SP seorang pengangguran,” pungkasnya.
Tersangka telah melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. “Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini. Apakah masih ada TKP lainnya atau hanya satu ini saja,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 Eksemplar surat berharga BPKB Sepeda motor, satu lembar STNK sepeda motor, satu kunci gembok, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna putih Nopol BD 4833 HF, dan 1 Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol BD 4389 HE.
Sementara itu, Difa Hardiansyah warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara, menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepolisian yang telah berhasil membawa kendaraannya kembali.
“Kami ucapkan terima kasih kepada tim Macan Swarang Polres Lebong telah berhasil menangkap pelaku yang telah mencuri sepeda motor saya kurang dari 1×24 jam. Sukses selalu Macan Swarang Polres Lebong,” tutur Difa dan teman perempuannya.(Alexander)



















