Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com –Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Lebong sebut Usul (Inisiatif) Rancangan peraturan daearah (Raperda) Adat dan Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.
Hal tersebut disampaikan olek ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen.S.Sos., melalui ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Lebong Suan kepada Awak media PortalBermano.com Kamis (24/4) diruang kerjanya.
Sesuai dengan tugas dan pungsi Bapemperda adalah menyusun rancangan program legislasi daerah (Propemperda) yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah (raperda) beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran.
Dijelaskan oleh Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Lebong Suan, Bahwa,sebagaimana surat keputusan nomor : 24 Tahun 2024 Tentang pengesahan terhadap program pembentukan peraturan daerah kabupaten Lebong tahun 2025 didalamnya terdapat 13 Item usulan rancangan peraturan daerah, dan dua diantaranya adalah inisiatife DPRD kabupaten Lebong yaitu Raperda tentang pemberlakuan dan penerapan Hukum adat Rejang di kabupaten Lebong, dan tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.
“Diantara 13 item Raperda yang ada,dua rancangan peraturan daerah (Raperda) adalah inisiatif kita bersama rekan rekan anggota DPRD kabupaten Lebong yang kita sepakati untuk disahkan bersama pemerintah daerah kabupaten Lebong. Dua Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang pemberlakuan dan penerapan Hukum adat Rejang di kabupaten Lebong, dan tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.”Jelas Suan.
Berikut selengkapnya Vidio Wawancara Awak Media PortalBermano.com bersama Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Lebong Suan :
https://portalbermano.com/100-hari-kerja-azhari-bambang-diterpa-isu-tidak-sedapini-himbauan-inspektur/
“Dengan dilatar belakangi oleh Hak Konstitusional berdasarkan kepada pasal 18B UUD 1945 memberikan dasar konstitusional bagi pengakuan hukum adat dan hak-hak masyarakat adat. Pasal ini menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, Sehingga Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah adat, hak atas sumber daya alam, dan hak-hak tradisional lainnya.”Jelas Suan.
Terpisah Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro SH., membenarkan prihal tersebut diatas.
“Benar adanya usulan Raperda Tentang adat dan perlidungan serta pemenuhan Hak penyandang Disabilitas masuk kedalam rencana rancangan peraturan daerah kabupaten Lebong tahun 2025.”Jelas Cahyo. (RMF-NikBong)