DPRD Inisiatif Usulkan Perda Tentang Adat Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com –Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Lebong sebut Usul (Inisiatif)  Rancangan peraturan daearah (Raperda) Adat dan Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.

Hal tersebut disampaikan olek ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen.S.Sos., melalui ketua  Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Lebong Suan kepada Awak media PortalBermano.com Kamis (24/4) diruang kerjanya.

Sesuai dengan tugas dan pungsi Bapemperda adalah menyusun rancangan program legislasi daerah (Propemperda) yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah (raperda) beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran.

Dijelaskan oleh Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Lebong Suan, Bahwa,sebagaimana surat keputusan nomor : 24 Tahun 2024 Tentang pengesahan terhadap program pembentukan peraturan daerah kabupaten Lebong tahun 2025 didalamnya terdapat 13 Item usulan rancangan peraturan daerah, dan dua diantaranya adalah inisiatife DPRD kabupaten Lebong yaitu Raperda tentang pemberlakuan dan penerapan Hukum adat Rejang di kabupaten Lebong, dan tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.

“Diantara 13 item Raperda yang ada,dua rancangan peraturan daerah (Raperda) adalah inisiatif kita bersama rekan rekan anggota DPRD kabupaten Lebong  yang kita sepakati untuk disahkan bersama  pemerintah daerah kabupaten Lebong. Dua Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang pemberlakuan dan penerapan Hukum adat Rejang di kabupaten Lebong, dan tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.”Jelas Suan.

Berikut selengkapnya Vidio Wawancara Awak Media PortalBermano.com bersama Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Lebong Suan :

Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Lebong yang juga adalah anggota komisi 1 Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyebutkan bahwa Dasar usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang adat di Kabupaten Lebong, Bengkulu adalah bentuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat yang sudah ada di wilayah kabupaten Lebong. Hal ini berakar dari Pasal 18B UUD 1945, yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional mereka. Selain itu, Raperda ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian budaya dan tradisi adat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat adat.

https://portalbermano.com/100-hari-kerja-azhari-bambang-diterpa-isu-tidak-sedapini-himbauan-inspektur/

“Dengan dilatar belakangi oleh Hak Konstitusional berdasarkan kepada pasal 18B UUD 1945 memberikan dasar konstitusional bagi pengakuan hukum adat dan hak-hak masyarakat adat. Pasal ini menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, Sehingga Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah adat, hak atas sumber daya alam, dan hak-hak tradisional lainnya.”Jelas Suan.

Terpisah Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro SH., membenarkan prihal tersebut diatas.

“Benar adanya usulan Raperda Tentang adat dan perlidungan serta pemenuhan Hak penyandang Disabilitas masuk kedalam rencana rancangan peraturan daerah kabupaten Lebong tahun 2025.”Jelas Cahyo. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *