“Gratis, Kopli ansori ancam akan menindak Bidan PKS BPJS jika menarik biaya persalinan dari Pasien KPM BPJS.

Image

Portalbermano.com

Lebong Portalbermano.com – Masih adanya Indikasi oknum tenaga kesehatan (Bidan) yang nakal melakukan pungutan sejumlah uang dari pasien yang berasal dari keluarga penerima manfa’at (KPM) bantuan social bidang kesehatan baik itu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI dan JKN Jamkesprov serta (JKN) Jamkesda terutama tenaga kesehatan yang telah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan penyelenggara jaminan kesehatan (BPJS) terkhusus Jampersal (bantuan persalianan/melahirkan).

Penegasan ini disampaikan oleh bupati Lebong Kopli Ansori sa’at diwawancarai oleh Awak Media Portalbermano.com seusai meresmikan gedung Puskesmas Rimbo pengadang dan sekaligus mendistribusikan kartu jaminan kesehatan nasional (JKN) Jamkesda kepada keluarga penerima manfa’at (KPM) wilayah kerja Puskesmas Rimbo Pengadang kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu Rabu 10-08-2022.

“Pemerintah berusaha untuk memberikan perhatian dalam sector kesehatan , sebagai wujud dari pembangunan sumber daya manusia agar memiliki daya saing Global, Dan untuk membangun sumber daya manusia yang memiliki daya saing global tersebut masyarakat harus terlebih dahulu sehat,” sebut Kopli Ansori.

Ditambahkan oleh Kopli Ansori bagi masyarakat penerima bantuan social bidang kesehatan  JKN PBI, JKN Jamkesprov atau JKN Jamkesda dalam menerima layanan kesehatan dari tenaga kesehatan/bidan yang terikat perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS, tidak dibenarkan dipungut/memungut biaya apalagi layanan persalinan/melahirkan.

Hal senada juga disampaikan oleh kepala kantor BPJS curup perwakilan kabupaten Lebong. Diky Ardi Yudha SKM.MM.

“Kami dari BPJS akan membayar Klaim persalinan dari bidan yang terikat perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS dengan Nilai Rp700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) setiap klaim tindakan persalinan.” Sehingga tidak ada alasan bagi bidan untuk menarik /memungut biaya persalinan dari keluarga  penerima manfa’at  bantuan social bidang kesehatan JKN PBI, JKN jamkesprov , JKN Jamkesda, apalagi nilainya hampir sama dengan nilai klaim yang kami bayarkan atau lebih,”Jelas Diky Ardhi Yudha

Ditambahakn oleh Diky   ardhi Yudha bahwa pihaknuya sudah sering mengingatkan bidan – bidan yang terikat perjanjian kerja sama dengan BPJS untuk tidak melakukan hal dimaksud. Tutup diky dan diamini oleh Kepala dinas kesehatan kabupaten Lebong Rachman SKM.M.Si. (ADV)

 

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *