Lebih lanjut menurut Inbdra Gunawan,SPi.,MSi Tujuan pemberian penghargaan diseminasi nasional pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2025 kepada kabupaten/kota adalah sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan keberhasilan mereka dalam mewujudkan Satu Data Keluarga Indonesia yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penghargaan ini diberikan karena data yang dikumpulkan sangat penting sebagai dasar untuk :
Pengambilan Kebijakan yang Tepat Sasaran, Data yang akurat memungkinkan pemerintah pusat dan daerah merancang, menganggarkan, dan mengeksekusi kebijakan secara lebih presisi, terutama yang menyasar langsung kesejahteraan keluarga.
Perencanaan Pembangunan, Data ini menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan, khususnya untuk Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).
Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Data keluarga berisiko stunting yang valid dan terbarukan sangat krusial untuk mengintervensi program pencegahan stunting secara efektif dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Menjaga Data Tetap Terinformasi dan Terbarui, Penghargaan ini mendorong pemerintah daerah untuk terus memperbarui dan membandingkan data hasil pendataan dengan kondisi terkini di lapangan, mencatat mutasi, migrasi, dan mendata keluarga baru.
Meningkatkan Pemanfaatan Akses Data, Penghargaan ini juga bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemanfaatan akses data hasil pemutakhiran pendataan keluarga kepada berbagai pihak dan kementerian/lembaga terkait.
Dengan diberikannya penghargaan kepada pemerintah kabupaten Lebong maka dapat disimpulkan kabupaten Lebong sudah masuk dalam kategori tercapainya program pemutakhiran Pendataaan Keluarga (RMF-NikBong)


















