Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfatwa perilaku golput atau tak ikut mencoblos dalam Pemilu 2024 adalah haram. Ketua MUI Kabupaten Lebong, Mukhlas membenarkan fatwa tersebut.
Ia menjelaskan, MUI Haramkan Golput saat Pemilu,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan hukum haram bagi masyarakat yang memilih golongan putih atau golput saat pemilu.
Untuk itu, MUI minta masyarakat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024, hal itu merujuk pada fatwa yang pernah dikeluarkan MUI sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin.
Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama Masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini.
“Silahkan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi-misinya setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos pemimpin Indonesia di masa mendatang. Baik Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten,” kata Mukhlas kepada wartawan, Selasa (19/12).
Adapun isi fatwa yang dirujuk adalah hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan.
Fatwa tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
Isi Fatwa tentang Pengharaman Golput saat Pemilu:
- Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
- Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
- Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
- Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
- Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Sumber yang digunakan dalam keputusan fatwa di antaranya adalah Al-Qur’an yang salah satunya merujuk pada surah An-Nisa ayat 59, hadits Rasulullah SAW, qaul sahabat maupun pendapat ulama.
MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, dan pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).
Itu sudah dilandasi pertimbangan hukum agama yang telah dipelajari para ulama.
“Maka saya mengimbau kepada seluruh ummat di Kabupaten Lebong untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik -baiknya dan tidak menjadi GOLPUT (Golongan Putih),” demikian Mukhlas. (Alexander)

















