Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Hari kedua sesuai pejadwalan seluruh komisi DPRD kabupaten Lebong serentak melaksanakan rapat kerja pembahasan KUA-PPAS Rancangan APBD tahun anggaran 2027 ditingkat komisi bersama seluruh mitra kerja.

Data yang berhasil dihimpun awak media PortalBermano.com terdapat 7 Satuan kerja pemerintah daerah kabupaten Lebong melaksanakan rapat kerja pembahasan KUA-PPAS rancangan APBD tahun anggarn 2027 bersama Komisio II dianataranya adalah DLH dan Disperkan serta Disperindagkop dan 4 SKPFD lainnya.
Sementara Komisi 1 melaksanakan rapat kerja dengan 7 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yaitu Dinas kesehatan/RSUD dan Diskominfo serta Sekretariat DPRD berikut 4 SKPD lainnya.

Bertempat diruang komisi II melaksanakan rapat pembahasan KUA-PPAS bersama 7 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing adalah Disperkim, DP3P2AKB, BPBD, DPMD,Bappeda, DPUPR-Hub,dan dinas Sosial.
Dikomfirmasi kepada Plt Sekretaris DPRD kabupaten Lebong Cahyo Sectiantoro, SH., menyebutkan bahwa sesuai mekanisme yang ada pelaksanaan pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rancangan APBD tahun anggaran 2027 ditingkat komisi bersama mitra kerja adalah KUA-PPAS bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja adalah RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun berjalan dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

Selain itu, acuan teknis berpedoman pada peraturan pengelolaan keuangan daerah.diantaranya adalah pedoman atau acuan lengkap yang digunakan saat rapat kerja (raker) berlangsung, RKPD dan RPJMD, Memastikan usulan program dan plafon anggaran selaras dengan visi, misi kepala daerah, serta prioritas pembangunan daerah.

Lebih lanjut Cahyo menyebutkan bahwa evaluasi kinerja tahun lalu juga menjadi acuan guna membedah capaian kinerja dan serapan anggaran tahun sebelumnya sebagai bahan pertimbangan penambahan atau pengurangan anggaran.
Lebih lanjut Cahyo sectiantoro menjelaskan terkait prioritas dan urgensi program, dimana komisi menilai apakah kegiatan yang diajukan oleh mitra kerja benar-benar mendesak dan berpihak langsung kepada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.
Berikut regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Pelaksanaan pembahasan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD yang berlaku.
Serta Pokir (Pokok-pokok Pikiran) DPRD, seperti usulan atau aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota dewan melalui masa reses. Hasil dari pembahasan di tingkat komisi ini nantinya akan dirangkum dan dilaporkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk disinergikan kembali dengan proyeksi pendapatan dan kebijakan fiskal daerah sebelum disepakati bersama kepala daerah. Demikian Cahya Sectiantoro,SH.
Hingga berita ini ditayangkan rapat kerja pembahasan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara rancangan APBD tahun anggaran 2027 masih berjalan dimasing masng komisi. (RMF-NikBong)



















