Harus Tepat Waktu, Hari Ini Tenggat Waktu penyampaian EPPD 2022 SKPD

Fhoto :Doc Bag Pemerintahan Setda Lebong
Fhoto :Doc Bag Pemerintahan Setda Lebong

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong.PortalBermano.com – Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, mulai mendatangi sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, pada Kamis (6/7 lalu.

Kedatangan tim yang dikomandoi oleh Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Herru Dana Putra beserta Staf Hendrivan dalam rangka koordinasi hasil evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kabupaten/Kota Tahun 2022.

Dia menjelaskan, ada empat SKPD yang didatangi, meliputi Kantor Bappeda Lebong, Dinas Perkim, Dinakertrans, dan Inspektorat Kabupaten Lebong, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Badan Kesbangpol.

“Iya sesuai permintaan provinsi. Yang diminta dokumen pendukung cuma beberapa SKPD,” kata Herru, Jum’at (7/7) lalu.

Menurutnya, permintaan data EPPD ini menindaklanjuti permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dimana kabupaten-kota ditenggat waktu paling lambat Senin 10 Juli 2023.

“Kita diminta untuk pelengkapan sampai Senin 10 Juli 2023,” tambah Herru.

Herru juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 bahwa EPPD dilaksanakan setiap tahun anggaran, dan hasilnya diselesaikan paling lambat 6 bulan sejak batas akhir penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD).

“Hasil EPPD kabupaten/kota akan disampaikan kepada menteri melalui Provinsi dan digunakan oleh Pemerintah Pusat sebagai bahan pertimbangan pemerintah pemberian penghargaan, situasi perencanaan, dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah serta pembinaan terhadap pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” ulasnya.(Alexander)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *