Hindari Sengketa Waris, Pahami Siapa Ahli Waris Menurut Hukum

Pewarta : Rudhy Muhammad fadhel

Lebong. PortalBermano.com –  Konflik pertanahan yang bersumber dari persoalan pewarisan masih menjadi salah satu kasus paling dominan yang ditangani Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong. Perselisihan ini kerap muncul karena perbedaan persepsi keluarga mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris serta batas-batas pemilikan tanah peninggalan orang tua.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Riduan, S.H
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Riduan, S.H

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z. S.Sos., S.T, melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Riduan, S.H. Ia menjelaskan bahwa sengketa pewarisan umumnya dipicu kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum mengenai ahli waris yang sah.

“Banyak kasus muncul karena keluarga tidak memahami siapa saja yang diakui sebagai ahli waris menurut hukum. Ketidaktahuan ini sering menimbulkan klaim sepihak yang akhirnya berujung pada sengketa,” ujar Riduan.

Menurut Riduan, dalam hukum Indonesia, adanya perbedaan sistem pewarisan—baik berdasarkan KUHPerdata, hukum adat, maupun hukum Islam—seringkali membuat masyarakat bingung. Di tingkat pertanahan, Kantor Pertanahan hanya dapat memproses permohonan terkait warisan apabila status ahli warisnya jelas dan disertai bukti yang sah.

“Yang terpenting adalah kejelasan. Secara umum, ahli waris yang sah adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau hubungan hukum yang diakui, seperti suami, istri, anak kandung, anak yang diakui secara sah, atau pihak lain yang ditetapkan melalui penetapan pengadilan,” jelasnya.

Riduan menyebutkan, banyak keluarga menganggap semua anggota keluarga dapat mewakili atau mengurus tanah warisan, padahal secara hukum tidak demikian. Akhirnya, ketika sebagian ahli waris tidak dilibatkan, sengketa pun muncul.

“Kami selalu menekankan bahwa seluruh ahli waris harus dilibatkan. Jika ada satu saja yang tidak setuju atau tidak dilibatkan, prosesnya bisa terhambat dan potensi konflik semakin besar,” tambahnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong mendorong masyarakat untuk lebih proaktif mencatatkan dan menyelesaikan administrasi pewarisan sejak awal, termasuk membuat surat keterangan waris dan memastikan identitas ahli waris telah disepakati bersama.

Riduan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjaga kerukunan keluarga.

“Tanah warisan sering membuat hubungan keluarga retak. Padahal, masalah ini bisa dicegah jika seluruh pihak memahami hukum pewarisan dan menyepakati bersama siapa ahli waris yang sah,” tutupnya.

Dengan meningkatnya kesadaran hukum, Kantor Pertanahan Lebong berharap angka sengketa pewarisan dapat terus ditekan dan masyarakat dapat memperoleh kepastian hak atas tanah secara adil dan tertib.  (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *