Peta ZNT Kabupaten Lebong Butuh Diperbarui, BPN Tunggu Anggaran Pusat

Pewarta : rudhy Muhammad Fadhel

Lebong. PortalBermano.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong menegaskan kembali pentingnya keberadaan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai acuan resmi pemerintah dalam menentukan nilai suatu bidang tanah di wilayah Kabupaten Lebong.

Roy Lindawati, A.Md,Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan  BPN Lebong
Roy Lindawati, A.Md,Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Lebong

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z. S.Sos., S.T, melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Roy Lindawati, A.Md, yang akrab disapa Linda, menjelaskan bahwa peta ZNT yang saat ini digunakan masih merupakan peta hasil pemetaan tahun 2019.

“Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten Lebong terakhir kali kita buat pada 2019 dengan cakupan 87 zona di semua desa se-Kabupaten Lebong. Setelah itu, setiap tahun kita hanya melakukan pembaharuan data, bukan pembuatan peta baru,” ujar Linda.

Ia menambahkan bahwa seharusnya pada tahun 2024 dilakukan penyusunan peta ZNT yang baru, namun kegiatan tersebut tertunda karena adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Kita sudah mengusulkan, namun memang anggaran tahun ini banyak yang terkena dampak efisiensi, termasuk pembuatan peta ZNT Kabupaten Lebong sehingga pembaruan bersifat minor, bukan pemetaan ulang,” jelasnya.

Linda menekankan bahwa ZNT memiliki peran strategis bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. “Zona Nilai Tanah ini sangat penting karena menjadi dasar penentuan berbagai kebijakan, mulai dari estimasi nilai tanah, perencanaan pembangunan, hingga perhitungan ganti rugi pada kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat pun perlu mengetahui dan memahami ZNT karena informasi tersebut dapat menjadi acuan dalam berbagai keputusan seperti jual beli tanah, investasi, pemanfaatan ruang, hingga pertimbangan ekonomi dan legalitas. “Kalau masyarakat paham ZNT, mereka bisa menilai apakah harga tanah yang ditawarkan itu wajar atau tidak. Jadi ZNT ini bukan hanya untuk pemerintah, tetapi bermanfaat langsung bagi warga,” tegas Linda.

Terkait bagaimana pembaharuan ZNT dilakukan, Linda menjelaskan bahwa prosedurnya mengikuti kaidah teknis yang telah ditetapkan Kementerian ATR/BPN. “Kami bekerja berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Zona Nilai Tanah dan Permen Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Penilaian Tanah. Selain itu, ada juga SOP Penilaian Nilai Tanah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan,” katanya.

Pembaharuan ZNT dilakukan dengan metode pengumpulan data pasar tanah, verifikasi lapangan, analisis nilai, hingga penetapan zona berdasarkan variabel nilai komparatif setiap lokasi.

“Walaupun belum membuat peta baru, pembaharuan tetap kita lakukan setiap tahun agar nilai yang tertera tidak terlalu jauh berbeda dari kondisi pasar,” ucapnya.

Linda juga menjelaskan hubungan antara ZNT BPN dengan Pemerintah Daerah. Ia menegaskan bahwa ZNT yang dimiliki pemerintah daerah bukanlah ZNT yang sama dengan milik BPN.

“Pemda biasanya punya peta nilai tanah sendiri untuk kepentingan perpajakan, seperti NJOP. Sementara ZNT BPN disusun untuk kepentingan pertanahan dan pengadaan tanah. Jadi keduanya tidak sama, meskipun sering digunakan secara komplementer,” terang Linda.

Namun demikian, koordinasi antara BPN dan Pemda tetap berjalan agar tidak terjadi kesenjangan data yang dapat membingungkan masyarakat. “Korelasi keduanya adalah saling mendukung. Data ZNT BPN dapat menjadi referensi bagi Pemda, sedangkan data Pajak Daerah juga bisa menjadi bahan pertimbangan kami saat melakukan analisis,” ungkapnya.

Linda menutup penjelasannya dengan menegaskan komitmen BPN Lebong untuk terus meningkatkan kualitas data pertanahan di daerah. “Kami berharap dukungan anggaran bisa segera diberikan agar peta ZNT terbaru dapat disusun. Ini penting untuk mendukung pembangunan dan memberi kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya. Demikian Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Roy Lindawati, A.Md,  (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *