Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.PortalBermano.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, bakal mengikuti aturan pusat seperti yang telah diumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait libur Idul Adha 1444 Hijriyah tahun 2023.
Ketiga menteri itu, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Benny Qodratullah melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti saat dikonfirmasi tak menampik jika draf libur idul adha sama dengan SKB tiga menteri tersebut.
Dimana dalam putusan SKB tiga menteri itu menetapkan cuti bersama Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada hari Rabu dan Jumat. Cuti bersama itu, bertepatan dengan Hari Raya Iduladha pada 29 Juni 2023 (libur nasional).
“Insya Allah. Draft sudah siap, tinggal nunggu penandatangan pimpinan,” kata Wince, kemarin (20/6).
Dia mengatakan libut dan cuti bersama tak perlu dipermasalahkan lagi. Keputusan yang diambil pemerintah daerah tentunya mengacu pada pengumuman pusat.
Sehingga hal ini tak perlu dipermasalahkan kembali dan nantinya akan ada surat edaran sehingga bisa menjadi perhatian bagi seluruh ASN dilingkup Pemkab Lebong.
“Meski dalam rangka Idul Adha 2023, ada penyesuaian terkait pelayanan. Pengecualian untuk (SKPD) yang pelayanan (6 hari kerja) tanggal 1 Juli tetap masuk,” demikian Wince.(Alexander)