Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong.PortalBermano.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kabupaten Lebong menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tingkat Bapemperda di ruang rapat intern DPRD Lebong, Rabu (21/6).
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda Rama Chandra didampingi dua anggota lainnya, Asniwati, Rodi Hartono dan Ronald Reagen, serta dihadiri OPD pemungut serta Asisten I Setda Lebong, Firdaus, Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan serta jajaran lainnya.
Ketua Bapemperda Kabupaten Lebong, Rama Chandra menyebutkan, rapat pembahasan tingkat Bapemperda ini diharapkan menjadi tolak ukur teman-teman legislatif dalam pengambilan keputusan.
“Raperda sudah dimasukkan ke eksekutif ke DPRD. Sebenarnya ada tiga Raperda yang masuk ke DPRD. Yang dibahas cuma dua. Salah satunya Perumda Perberasan,” katanya, Rabu (21/6).
Dia menambahkan, raperda penyertaan modal perumda perberasan ini sudah dibahas secara komprehensif. Bahkan, seketika raperda ini disetujui maka diharapkan tidak mengganggu para pemilik huller (mesin penggiling) padi di Lebong hingga petani.
“Selama belum mengganggu heler dan petani kami persilahkan. Artinya, kami meminta Perumda Perberasan dan pemilik heler juga kerjasama,” tambahnya.
Menurutnya, kehadiran Perumda Perberasan nanti diharapkan dapat menjaga stabilitas harga pertanian. Bukan, malah menjatuhkan harga gabah maupun beras di daerah itu.
Termasuk, menjaga kualitas beras para petani di daerah itu. Sehingga, ada nilai jual.
“Harapan kita kehadiran Perumda Perberasan stabilitas harga. Bukan merugi para petani kita. Jangan sampai pihak-pihak luar yang menguasai pertanian kita,” ungkap Politisi Gerindra itu.
Lanjut dia menjelaskan, untuk Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diminta eksekutif terus diinventarisir aset-aset daerah.
“Tentang aset daerah diminta seluruhnya tercatat dengan baik, mempunyai kekuatan hukum serta jelas pengelolaannya. Terhadap aset daerah yang bisa mendatangi PAD diupayakan optimalisasi sebagai salah satu sumber PAD,” demikian Rama Chandra.
Informasi lain, eksekutif telah mengusulkan empat Raperda, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Kemudian, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Terpisah, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 365 Ayat 1 huruf (a) menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Fungsi Legislasi, yaitu DPRD membahas dan membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan eksekutif dan dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dalam Kabupaten-kota.
“Program pembentukan Perda yang selanjutnya di sebut Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan perda provinsi dan kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” ujar Politisi PAN itu.
Dia berharap, agar Raperda yang akan dibahas ini benar-benar merupakan hasil dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. Sehingga ketika ditetapkan akan berjalan efektif dan tidak akan menjadi mubazir.
“Kita (DPRD) memandang penetapan sebuah Raperda menjadi Perda seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada masyarakat dan daerah itu sendiri guna untuk kemajuan Lebong khususnya,” tutup Carles Ronsen.(Alexander)