Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong.PortalBermano.com – Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir Kantor Pertanahan (ATR/BPN) kabupaten Lebong telah berkontribusi sumbang Pendapatan Asli Daearah (PAD) kabupaten Lebong nyaris mencapai 1 miliar dengan sumber pendapatan dari Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta berkontribusi pada putaran ekonomi mencapai lebih dari satu triliun.

Kantor Pertanahan (ATR/BPN) kabupaten Lebong juga sudah berkontribusi melalui program penerbitan dan sertifikasi yang dijadikan sebagai Hak Tanggungan (HT) oleh masyarakat kabupaten Lebong dari berbagai kalangan mencapai nilai tanggungan sebesar.129.082.027.913 (Satu Triliun lebih).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh kepala kantor pertanahan (ATR/BPN) kabupaten Lebong Tabri.S.Sos.,ST kepada awak Media PortalBermano.com sa’at diwawancarai diruang kerjanya Kamis (7/8).
Berdasarkan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan Jelas Tabri.
Berikut Wawancara Awak Media PortalBermano.com bersama Tabri. S.sos.,ST., Kakan Pertanahan (ATR/BPN) kabupaten Lebong :
“BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini wajib dibayar oleh penerima hak sebagai bagian dari transaksi properti untuk memastikan legalitas kepemilikan.” Ungkap Tabri.
Berikut hasil rekapitulasi BPHTB dan Hak Tanggungan dalam kurun waktu 2023-2025 kabupaten Lebong BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan) :
Tahun 2023 dengan jumlah Transaksi 211 senilai 337.927.580.-
Tahun 2024 dengan jumlah transaksi 111 senilai 127.298.025.-
Tahun 2025 semester pertama dengan jumlah transaksi 118 senilai 456.243.536.-
Dengan Total senilai 920.469.141.-
Hak Tanggungan (HT) :
Tahun 2023 dengan 185 Transaksi senilai 215.421.396.609.-
Tahun 2024 dengan 182 transasksi senilai 892.607.278.856.-
Tahun 2025 semester pertama 89 transaksi senilai 21.053.352.448.-
Dengan Total senilai 1.129.082.027.913.- (satu koma sekian truliun)
“Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari sektor pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan kabupaten Lebong melalui berbagai program, termasuk sertifikasi tanah, berupaya mendorong peningkatan PAD dari BPHTB,.”Demikian Tabri.S.Sos.ST., (RMF-NikBong)


















4 komentar