Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.
Lebong.PortalBermano.com – Upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong dalam memasuki era digitalisasi layanan pertanahan kian menunjukkan hasil nyata.

Terbaru, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong berhasil menempati posisi pertama di jajaran Kantor Pertanahan lingkup Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dalam kesiapan menuju layanan pertanahan berbasis elektronik.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z, S.Sos, S.T, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Koko Oktavian, S.Akun, Selasa (12/8/2025).
Tabri menjelaskan, penerapan layanan pertanahan elektronik secara nasional dimulai sejak terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan layanan yang cepat, aman, dan transparan.
“Pemerintah menargetkan seluruh sertifikat tanah akan sepenuhnya berbentuk elektronik pada 2026, dengan proses transformasi besar-besaran yang ditargetkan rampung pada 2026–2027. Ini adalah lompatan besar menuju administrasi pertanahan yang modern,” jelas Tabri.
Ia menambahkan, tonggak sejarah sertipikat elektronik terjadi pada 4 Desember 2023, saat Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan 2.550.800 sertifikat elektronik di Istana Negara, Jakarta.
“Sejak 1 Juli 2024, kami di Kantor Pertanahan Lebong sudah resmi menghentikan penerbitan sertifikat fisik dan menggantinya dengan sertifikat elektronik. Ini bukan sekadar perubahan bentuk dokumen, tapi perubahan paradigma layanan,” ujarnya.
https://portalbermano.com/kantor-pertanahan-atr-bpn-kabupaten-lebong-sumbang-1-miliar-pad-dan-1129-triliun-putaran-ekonomi/
Sementara itu, Koko Oktavian menegaskan bahwa sistem digital memberi kemudahan signifikan bagi masyarakat.
“Masyarakat tidak lagi harus datang berulang kali ke kantor. Proses bisa dilakukan secara daring, lebih cepat, transparan, dan meminimalkan risiko pungli. Sertipikat elektronik juga jauh lebih aman karena tersimpan di basis data nasional yang terintegrasi. Tidak ada lagi kekhawatiran hilang atau rusak,” terang Koko.
Selain efisiensi waktu dan biaya, layanan elektronik juga memperkuat akurasi data, mempercepat integrasi lintas instansi, serta mengurangi potensi sengketa tanah. tegas koko.

Dengan data yang terhubung, transaksi tanah lebih lancar, investasi lebih terjamin, dan pemerintah dapat lebih mudah mengawasi tanah terlantar serta menata ruang berdasarkan data akurat,” tambahnya.
Adapun capaian kesiapan layanan elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong saat ini mencatat progres membanggakan:
Pra-Sertel: 88%
Buku Tanah Valid: 93,95%
Persil Valid: 81,62%
Pra Buku Tanah Elektronik: 91,18%
Surat Ukur Valid: 95,77%
Pra Surat Ukur Elektronik: 90,68%
“optimisme transformasi digital pertanahan bukan hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi pengelolaan aset tanah yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.Demikian Tabri S.Sos.,ST. (RMF-NikBong)


















