Kantor Pertanahan Lebong Serahkan 49 Sertipikat Aset Pemda, Wujud Kepastian Hukum dan Dukungan Reforma Agraria

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong. PortalBermano.com – Kementerian ATR/BPN, melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong menyerahkan sebanyak 49 Sertipikat Hak Pakai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong kepada Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H.

Penyerahan dilakukan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lebong Tahun 2025 yang berlangsung di Graha Bina Praja, Rabu (12/11).

Dalam sambutannya, Bupati Lebong menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong atas kerja sama dan dukungan dalam penataan aset daerah.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong atas penyerahan 49 sertipikat hari ini. Sebelumnya, satu sertipikat juga sudah diserahkan secara simbolis kepada Wakil Bupati saat kunjungan Menko beberapa waktu lalu di Bengkulu,” ujar Bupati Azhari.

“Dengan sertipikat ini, status hukum aset Pemda menjadi jelas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z., S.Sos., S.T., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ari Teguh Nugraha, S.IP, menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat tersebut merupakan hasil dari usulan permohonan Pemerintah Daerah baik melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun pendaftaran hak secara rutin.

“Kami bersyukur dapat membantu pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas aset-asetnya,” terang Tabri.

“kami berkomitmen untuk terus mendukung legalisasi aset pemerintah daerah, agar pengelolaannya lebih tertib, transparan, dan meminimalkan potensi konflik di kemudian hari,” lanjutnya.

Lebih lanjut Tabri menjelaskan bahwa kegiatan Rakor GTRA ini juga menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Lebong.

Tabri menjelaskan, pembentukan Tim GTRA merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, khususnya Pasal 17 dan 18 yang mengatur pembentukan Gugus Tugas di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

“di tingkat Kabupaten Tim GTRA dipimpin langsung oleh Bupati. Melalui forum ini, kita bersama-sama memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria, mulai dari legalisasi aset hingga pemberdayaan masyarakat pasca-sertipikasi,” jelasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, di antaranya Kepala Subbagian Tata Usaha Shinta Aggraini, S.H., M.H., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Fuad Fauzi, S.H., Kepala Seksi Survey dan Pengukuran Mustal Visi, S.Tr., serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Roy Lindawati, A.Md.

Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah H. Dr. Syarifudin, S.Sos., M.Si., serta perwakilan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPRHub, Dinas Perkim, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, dan DPMPTSP. (RMF_NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan