Kasus Penyimpangan PIP SD 32 Lebong Komisi 1 Rekomendasikan Dikbud kordinasikan Kepada Korkab PIP

Redaksi Portalbermano.com

Lebong Portalbermano.com – Senin 25 Juli 2022 komisi 1 dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lebong Rapat bersama dinas pendidikan dan kebudayaan (DIKBUD) dan Inspektorat kabupaten Lebong. Dengan menghadirkan Oknum terlapor/terduga pelaku penyimpangan dan penyelewengan/penggelapan Dana bantuan social bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yakni Oknum Mantan kepala sekolah “KB”.

Dalam pantauan awak media portalbermano.com yang secara lansung dapat meliputi kegiatan rapat dimaksud , terpantau  Oknum mantan kepala sekolah “KB” berkelit dan memberikan keterangan cenderung berbelit belit dihadapan anggota dewan dan hadirin peserta rapat, walau seringkali di ingatkan oleh Plt kepala dinas Dikbud kabupaten Lebong Elvian Komar agar oknum mantan kepala sekolah untuk dapat memberikan keterangan yang Jujur . karena diakui oleh Elvian Komar penyaluran PIP di SD 32 Lebong “Kramak krumuk” tidak mengacu kepada ketentuan yang semestinya.

“Pada sa’at saya minta data kepada ibu mantan kepala sekolah terkait penyaluran PIP stelah hal ini mencuat ke Publik , data yang di berikan / sodorkan kepada saya kramak krumuk seperti catatan tagihan Koperasi,” sebut Elvian Komar dihadapat rapat dewan.

Diperjelas oleh Elvian bahwa penyaluran bantuan social bidang pendidikan sesungguhnya tidak ada celah untuk dapat diselewengkan jika dilakukan sesuai dengan Juklak dan Juknisnya, Jika secara administrasi dilaksanakan dengan benar , karena dengan tertib dan benarnya sesuai dengan Juklak dan Juknis, maka bantuan PIP tidak akan menimbulkan masalah jelasnya.

Dipertegas oleh Elvian komar, bahwa dirinya sudah mengingatkan oknum mantan kepala sekolah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan mengembalikan hak hak siswa penerima bantuan PIP ini , akan tetapi hal itu tidak di indahkan oleh “KB” oknum mantan kepala sekolah

“Saya sudah mengingatkan “KB” untuk mengembalikan hak-hak para siswa penerima bantuan ini , dengan cara apapun , akan tetapi hal itu tidak di indahkan oleh “KB” hingga permasalahan ini bergulir ke ranah Hukum.” Pungkas Elvian Komar.

Indahnya, sa’at rapat berlansung salah satu wali murid pelapor Dahnan dahri terkomfirmasi sedang berada disekitar gedung dewan dan atas inisiative ketua komisi 1 Wilyan Bachtiar , Wali murid pelapor diminta untuk datang keruangan untuk dilakukan konfrontir atas keterangan yang disampaikan oleh oknum “KB” Mantan kepala sekolah. Akan tetapi berdasarkan kesepakatan seluruh anggota komisi 1 wali murid di maksud belum diperkenankan untuk ikut dan hadir mengikuti rapat , namun diminta keterangannya setelah rapat ini usai.

“Untuk sementara bapak belum bisa kami perkenankan duduk diruangan ini / ikut rapat karena bapak belum kami undang , akan tetapi kehadiran dan keterangan bapak kami harapkan nanti setelah rapat ini usai .’ Sebut Wilyan ramah .

Setelah rapat usai ketua komisi 1 mengundang wali murid dimaksud untuk masuk keruang rapat dan dimintai keterangan, berdasarkan keterangan wali murid dan data yang ia miliki, bahwa dugaan penyimpangan itu terjadi pada penyaluran PIP tahun anggaran 2019 dan 2020, dimana sejumlah buku rekening penerima PIP dikuasai tampa hak oleh oknum mantan kepala sekolah “KB”  dan di sa’at buku rekening para siswa penerima PIP dalam kekuasaan oknum mantan kepala sekolah tahun 2019-2020 ,  tercatat ada aliran dana PIP masuk namun ditarik tampa kuasa yang sah dari pemilik rekening dan dengan tegahnya uang dari hasil penarikan tersebut tidak di serahkan kepada siswa pemilik buku rekening/penerima bantuan PIP.

“Saya bersama dengan sejumlah wali murid lainnya memintak Print out dari BRI Unit Tes , ternyata tahun 2019 dan 2020 ada aliran dana bantuan sosial bidang pendidikan Program indonesia pintar (PIP) yang masuk ke rekening anak anak kami dan sudah dilakukan penarikan , sementara buku rekening dalam kekuasaan oknum mantan kepala sekolah “KB” , Kuat dugaan dana tersebut ditarik oleh oknum mantan kepala sekolah dan tidak diberikan kepada anak anak kami selaku yang berhak menerima ,” sebut Dahnan dahri

Dari kesimpulan sementara rapat yang dilaksanakan , komisi 1 merekomendasikan kepada Dikbud untuk melakukan kordinasi kepada kordinator PIP kabupaten Lebong

“Kami merekomendasikan agar Dikbud segera melakukan kordinasi kepada kordinator PIP kabupaten Lebong, dengan tenggat waktu 14 hari kerja .” sebut Wilyan .

Sementara wali murid pelapor meminta agar permasalahan ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apalagi permasalahan ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Lebong, mengingat , apa yang sudah dilakukan oleh Oknum mantan kepala sekolah “KB” sangat tidak manusiawi , yakni telah memakan hak hak masyarakat miskin.

“Dengan tegahnya dia memakan hak hak masyarakat miskin ,” sebut Dahnan Dahri.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *