Pewarta :Rudhy Muhammad Fadhel
Jakarta.Portalbermano.com-Kejaksaan Agung republic Indonesia dalam siaran Pers nomor PR-007/007/K.3/Kph.3/01/2023 menyebutkan telah memeriksa 2 orang saksi terkait perkara korupsi yang melibat PT PLN (Persero).
Disebutkan bahwa Senin 02 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Adapun Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
- K selaku Manajer Teknis pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri
- C selaku Staf pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri
Kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).demikian disampaikan oleh kepala pusat penerangan hukum I Ketut Sumeda melalui Kasubbid kehumasan Andrie Wahyu Setiawan SH.S.Sos M.H dalam releas. (RMF-Nik Bong)
Sumber : PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG R I