Kendaraan Dinas Boleh Dibawa Mudik,Namun . . . .

Image
Kendaraan Dinas Pemkab Lebong boleh digunakan untuk Mudik
Kendaraan Dinas Pemkab Lebong boleh digunakan untuk Mudik

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel

Lebong.PortalBermano.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin memastikan tidak ada larangan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab Lebong untuk menggunakan kendaraan dinas (kendis) dalam rangka silaturahim Idul Fitri 1444 Hijriyah.

“Boleh. Tidak ada larangan sampai sejauh ini,” ujar Mustarani, Sabtu (15/4).

Akan tetapi, pelarangan tetap berlaku bila kendaraan dinas diganti plat dari merah ke hitam untuk mudik ke luar Bengkulu.

“Tidak boleh (ganti plat, red). Itu pelanggaran. Kecuali memang ada plat hitam yang memang melekat di mobil dinas tersebut dan diizinkan oleh polisi,” ungkapnya.

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *