Pemerasan bukan pekerjaan jurnalistik, sehingga tidak akan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penanggung jawab perusahaan pers hanya dapat ditanya dan dimintai pertanggungjawaban atas berita yang dimuat di medianya, bukan terhadap tindakan di luar tugas jurnalistik yang dilakukan wartawan di lapangan.
Namun jika ada mitra atau relasi yang dengan senang hati berbagi rezeki, menurut penulis itu sah-sah saja diterima. Dengan catatan pemberian itu tidak mempengaruhi independensi pers, seperti barter dengan penghapusan berita yang sudah dimuat, atau wartawan diminta membuat berita yang merugikan pihak lain.
Penyalahgunaan profesi merupakan pelanggaran berat bagi seorang wartawan, sanksinya pun tidak main-main.
Bagi wartawan yang sudah kompeten, berdasarkan rekomendasi dari organisasi tempat wartawan itu bernaung, Dewan Pers dapat mencabut kartu dan sertifikat kompetensi wartawan tersebut.
Jika pemerasan itu dilakukan oleh anggota PWI, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dari keanggotaan dan dicabut Kartu Pers PWI yang dimiliknya.















