Namun PWI dan Dewan Pers tidak dapat memproses tindak pidana pemerasan yang dilakukan wartawan, karena itu ranah penegak hukum berdasarkan laporan dari pihak yang dirugikan.
Sudah cukup jelas, pemerasan bukan pekerjaan jurnalistik dan dapat dikenakan sanksi. Bukan hanya sanksi administrasi dari organisasi dan Dewan Pers, tapi juga sanksi pidana.
Penulis mengajak wartawan khususnya anggota PWI agar selalu menjaga marwah profesi dan organisasi, dengan cara tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan dan etika jurnalistik, juga tidak melakukan perbuatan pidana. (*)
Sungailiat, 16 April 2023
(Penulis adalah Pengurus PWI Pusat Red)















