Pewarta : Rudhy Muihammad Fadhel.
Lebong. PortalBermano.com – Berlarut larutnya masa jabatan Penjabat sementara (Pjs) Kepala desa di puluhan desa yang ada di kabupaten Lebong akhirnya membuat Lembaga Legislatife (DPRD) kabupaten Lebong bersikap.
Sebelumnya sudah lebih dari satu tahun jabatan kepala desa di puluhan desa dalam wilayah kabupaten Lebong di jabat oleh pejabat sementara (Pjs).
Seiring waktu,kondisi ini telah berjalan sekian tahun, dan pelaksanaan pemilihan kepala desa depinitife belum dilaksanakan hingga sa’at ini.
https://portalbermano.com/bappeda-lebong-mulai-buka-ruang-komunikasi-bahas-transisi-pemerintahan/
Dampak dari hal tersebut,banyak pihak berspekulasi dan menyimpulkan dengan dasar pemikiran yang berbeda-beda,sehingga menimbulkan penafsiran liar dengan dan atas dasar pemikiran masing masing.
Menyikapi hal tersebut,Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lebong dikabarkan telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (Hearing) dengan pemerintah daerah kabupaten Lebong melalui Organisasi Perangkat daerah (OPD) tehnis yang membidangi yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Lebong.

Dikomfirmasi oleh awak media PortalBermano.com Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lebong Carles Ronsen S.Sos., melalui Plt sekretaris dewan (Sekwan) Cahya Sectiantoro SH., tidak menepis kabar tersebut, dan membenarkan. Jum’at (17/1)
“Benar Komisi 1 direncanakan akan melaksana Rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Lebong yang jadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (20/1) dengan bahasan Pokok terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di kabupaten Lebong yang perhelatannya direncanakan akan dilaksanakan tahun ini (2025).” Terang Cahyo.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Lebong Saprul SE diwawancarai diruang kerjanya Jum’at (17/1) membenarkan hal tersebut, dan menyebutkan pada intinya pihaknya sudah siap untuk menyelenggarakan perhelatan pemilihan kepala desa di puluhan desa yang ada di dalam wilayah kabupaten Lebong, Hanya saja pelaksanaannya nanti kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang- undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan undang undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
“Kami masih menunggu Turunan Peraturan Pemerintah (PP) atas Undang-undang nomor 3 tahun 2024, terhadap perubahan undang undang nomor 6 tahun 2014 Tentang desa, dimana akan menjadi acuan bagi kita untuk melaksanakan pemilihan kepala desa di kabupaten Lebong.” Jelas Saprul
“Ada mekanisme tertentu untuk Pilkades, Draff Perda dan Perbupnya sudah disiapkan, dan sudah dirancang untuk pemilihan kepala desa ini, selanjutnya pemerintah daerah akan membuat kebijakan, tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” Tutup Saprul. (RMF-NikBong)
1 komentar