Korban Pembunuhan TKP Air Kopras : Hasil Pemeriksaan Ditemukan Cairan Sperma Bercampur Darah ?, Pelaku Dapat Diancam Pidana Mati.

Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel.

Lebong. PortalBermano.com – Kematian tragis “A” warga Air Kopras kecamatan Pinang Belapis kabupaten Lebong banyak meninggalkan cerita.

 

Sebagaimana diketahui “A” tewas menggenaskan dengan Batang tenggorokkan nyaris putus, Ironisnya perbuatan itu dilakukan oleh seseorang yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap “A” yang tiada lain adalah Suaminya “O”.

Dari hasil pemeriksaan Otopsi yang dilakukan pihak Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Lebong bertiup kabar bahwa didalam wilayah dalam Organ Intim “A” didapati cairan Sperma yang sudah bercampur darah.

Berdasarkan hal tersebut patut diduga sebelum atau sesudah peristiwa kekerasan yang terjadi dan menyebabkan batang tenggorokkan “A” nyaris Terputus tersebut telah terjadi persetubuhan (hubungan badan layaknya suami istri).

Sa’at ini “O” pelaku yang tiada lain adalah suami dari korban “A”  berkat kerja keras dan kerja cepat dan tepat jajaran Satreskrim Polres Lebong yang dipimpin Kasatresrim Polres Lebong AKP,Darmawel Saleh ,SH.,MH., beserta jajaran sudah berhasil  diamankan dan ditahan pada Rumah Tahanan Negara (RUTAN) kepolisian Resor Lebong  untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

https://portalbermano.com/lebong-geger-warga-air-kopras-ditemukan-dengan-kondisi-menggenaskan-batang-tenggorokkan-nyaris-putus/

Dikomfirmasi melalui pesan Whaatshapp Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani.SH.,S,IK  melalui Kasareskrim AKP Darmawel,SH.,MH.,membenarkan bahwa Tersangaka kasus pembunuhan dengan korban “A” Warga Desa Air Kopras kecamatan Pinang Belapis kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu  yang terjadi pada Kamis (5/2) lalu kini sudah diamankan dan ditahan di RUTAN Polres Lebong Polda Bengkulu.

https://portalbermano.com/hitungan-jam-satreskrim-polres-lebong-berhasil-ungkap-dan-amankan-pelaku-pembunuhan-tkp-air-kopras/

 

Satreskrim Polres Lebong kini berhasil dan sukses dengan Gilang gemilang mematahkan Alibi yang sempat di berikan oleh “O” yang mengatakan sa’at peristiwa berdarah itu terjadi dirinya sedang berada di desa Lemeu,Sehingga patut diduga peritiwa berdarah yang merengut nyawa Korban “A” yang sedang Hamil tersebut sudah dipikirkan oleh Tersangka “O” dari sejak sebelumnya. Berdasarkankan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang Baru, yang menggantikan Pasal 340 KUHP lama. “O” bisa dan dapat dijerat dengan tuduhan melakukan Pembunuhan berencana “Dalam Pelaku yang terbukti merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara waktu tertentu maksimal 20 tahun”. (RMF-NikBong)

Follow Portal Bermano di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *