Redaksi Portalbermano.com
Lebong , Portalbermano.com – Lagi ketua komisi I dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Lebong sebut dan sampaikan akan memanggil pihak-pihak terkait atas dugaan penyimpangan bantuan sosial bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di beberapa satuan pendidikan yang ada di kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Sebagaimana diketahui yang paling mencolok dan menjadi perhatian Publik Khususnya di kabupaten Lebong , terjadinya dugaaan penyimpangan bantuan sosial bidang pendidikan program Indonesia pintar (PIP) yaitu yang terjadinya di satuan pendidikan sekolah dasar (SD) persisnya di SD 32 Lebong yang berlokasi di desa Sukanegri kecamatan Topos. yang dilakukan oleh oknum mantan kepala sekolah inisial “KB” sebagaimana yang pernah dan sempat Viral diberitakan Oleh Media Online PortalBengkulu.com dan yang dilansir oleh media online Portalbermano.com beberapa waktu lalu.
Dibincangi awak media Portalbermano.com sesa’at Usai memimpin Hearing bersama perangkat desa Talang liak II dan Sukau kayo , Wilyan menyampaikan bahwa Komisi satu akan segera memanggil para pihak terkait atas dugaan penyimpangan bantuan sosial bidang pendidikan program Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud.
“Segera akan kita panggil dalam minggu ini, sesuai dengan apa yang pernah saya sampaikan , bahwa agenda kita di DPRD kabupaten Lebong akhir akhir ini cukup padat sehingga permasalahan dugaan penyimpangan bantuan sosial bidang pendidikan ini agak terlambat mendapat perhatian, Hal ini bukanlah atas unsur kesengajaan , melainkan cuma karena waktu saja,” Sebut Wilyan Bakhtiar Politisi partai Perindo yang dikenal Cukup dan bahkan cenderung sangat Vokal dalam menyampaikan Aspirasi masyarakat ini.
Sa’at ditanya terkait adanya upaya hukum yang sedang berjalan dalam penanganan permasalahan tersebut, Wilyan menyebutkan bahwa Pihaknya sesuai dengan tupoksi pengawasan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan ikut mendorong proses tersebut untuk dan agar berjalan sesuai dengan semestinya.
“Kita hormati Proses hukum yang sedang berjalan tersebut, Dengan tidak mengurangi rasa hormat atas proses dimaksud, Tugas Pokok Pungsi pengawasan kami dari Komisi I dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lebong yang juga membidangi Pendidikan tetap akan berjalan dan akan kami laksanakan.” Tutup Wilyan.
3 komentar