Redaksi Portalbermao.com
Lebong Portalbermano.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lebong Carles Ronsen menyebutkan bahwa terkait dengan upaya pemanggilan terhadap oknum mantan kepala sekolah yang diduga melakukan penyelewengan/penyimpangan/penggelapan bantuan sosial bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di satuan pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) 32 lebong yang berlokasi di desa Sukanegeri kecamatan Topos kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu berserta para pihak terkait lainnya masih menunggu surat dari Komisi 1.
Sebagaimana yang diberitakan oleh Media Portalbermano.com beberapa waktu lalu , ketua komisi 1 dewan perwakilan rakyat daerah (Dprd) kabupaten Lebong Wilyan Bachtiar S.ip.M.si berulangkali menyampaikan akan segera memanggil para pihak terkait dengan adanya dugaan penyimpangan/penyelewengan/penggelapan uang bantuan sosial bidang pendidikan Program Indonesia Pintar yang terjadi dan dilakukan oleh Oknum Mantan Kepala sekolah SD negri No. 32 Lebong.
Diwawancarai awak media Portalbermano.com diruang kerjanya terkait rencana pemanggilan para pihak terkait sebagaimana yang disampaikan oleh ketua Komisi 1 Wilyan Bachtiar dimaksud Senin 18 Juli 2022, Carles Ronsen menyebutkan bahwa Unsur pimpinan dewan masih menunggu surat resmi dari Komisi 1 untuk segera ditindak lanjuti.
“Kita masih menunggu surat resmi dari komisi 1 terkait hal tersebut, bila surat tersebut sudah ada dan disampaikan kemeja saya maka akan segera kita tindak lanjuti” Sebut Carles Ronsen.
Ditambahkan oleh Carles Ronsen , dirinya cukup merasa Prihatin dengan kondisi pendidikan yang ada sekarang ini, Sa’at kami melaksanakan Reses Sabtu 16 Juli 2022 yang lalu, disetiap daerah pemilihan baik itu Daerah pemilihan I dan daerah pemilihan II serta daerah pemilihan III yang sangat menonjol keluhan yang disampaikan oleh masyarakat adalah soal pendidikan .Tutup Carles Ronsen.