Pewarta : Rudhy Muhammad Fadhel
Lebong. PortalBermano.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Bengkulu menggelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Rabu (30/9). Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebong tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pelaksanaan agenda penting ini berjalan tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong pada 8 September 2026 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris daerah kabupaten Lebong Dr.H.Syarifudin,S.Sos.,Msi., melalalui kepala bagian Organisasi Setdakab Lebong Hendra Eka Saputra, SSTP, M.Si Rabu malam (30/9) sa’at dikomfirmasi melalalui sambungan Seluler.
Dalam rapat tersebut, Tim Pemkab Lebong diwakili oleh jajaran Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong. Berdasarkan hasil penelusuran keselarasan dengan peraturan perundang-undangan lainnya oleh pihak Kanwil Kemenkumham, draf Raperda ini dinyatakan aman secara substansi.
“Secara substansi dan materi tidak ada koreksi dari pihak Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Pengoreksian hanya sebatas pada norma penyusunan dan teknik penulisan saja. Karena itu, proses harmonisasi draf Raperda ini dapat berjalan dengan cepat, lancar, dan baik,” ujar Hendra Eka Saputra, SSTP, M.Si

Dijelaskan oleh Hendra Eka Saputra, SSTP, M.Si., Berita Acara (BA) hasil rapat harmonisasi ini nantinya akan menjadi dokumen penting bagi Pemkab Lebong. Dokumen tersebut akan dijadikan bahan dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong.
Hearing tersebut bertujuan untuk membangun pemahaman dan kesepakatan bersama, guna menentukan apakah Raperda perubahan susunan perangkat daerah ini dapat dilanjutkan ke tahap Paripurna Nota Pengantar hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Masa Persidangan terakhir DPRD Kabupaten Lebong.

Kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan Rapat Harmonisasi ini dinilai tidak lepas dari kuatnya hubungan kerja sama yang baik yang selama ini dibangun oleh Sekda Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin. Pengalaman dan jaringan luas yang dimilikinya selama berkarier di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, ditambah koordinasi intensif yang dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Lebong, menjadi kunci utama kemudahan urusan ini.
Bukti nyata dari keberhasilan komunikasi birokrasi tersebut terlihat dari kelonggaran aturan formal rapat. Sedianya, rapat harmonisasi wajib dipimpin minimal oleh Pejabat Eselon II dari pihak pemrakarsa Raperda.
Namun, berkat diplomasi dan koordinasi yang baik, kehadiran Pemkab Lebong sukses diwakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Lebong dengan mengandalkan Surat Delegasi Kewenangan yang diberikan langsung oleh Sekda Lebong. Demikian Kabag Organisasi Setdakab Lebong Hendra Eka Saputra, SSTP, M.Si (RMF-NikBong)










