Redaksi Portalbermano.com
Lebong Portalbermano.com – Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lebong Wilyan Bachtiar memastikan akan memanggil mantan kepala sekolah SD nomor 32 Lebong selaku terduga pelaku penyelewengan dan penyimpangan serta penggelapan Dana Bantuan Sosial bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) “KB” dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) sertas Inspektorat kabupaten Lebong senin 25 juli 2022.
Sekedar ulasan , Rencana untuk memanggil para pihak terkait dengan adanya dugaan pengelapan dan penyimpangan serta penyelewengan Dana Bantuan Sosial bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan terduga pelaku yang tiada lain adalah Mantan kepala sekolah SD no 32 Lebong yang berlokasi di desa Sukanegeri kecamatan Topos kali ini adalah untuk yang ketiga kalinya.
“ Hari ini saya sudah meminta secretariat dewan agar segera menaikan suratdari komisi 1 ke pimpinan dewan untuk tindak lanjut pemanggilan terhadap Oknumm mantan kepala sekolah SD 32 Lebong “KB” dengan pihak terkait lainnya yakni Dikbud dan Inspektorat.” Sebut Wilyan Bachtiar sesa’at sebelum melaksanakan Rapat pembahasan KUA-PPAS bersama Dukcapil Lebong .
Ditempat yang sama PLT Sekretaris Dewan Cahyo Sectiantoro membenarkan bahwa surat dari Komisi 1 dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lebong akan dinaikkan ke unsure Pimpinan Dewan, untuk diterus terkait pemanggilan Oknum Mantan Kepala sekolah SD 32 Lebong dan Dikbud serta inspektorat kabupaten Lebong atas adanya dugaan/peristiwa penyimpangan/penggelapan/penyelewengan Dana bantuan Sosial bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dijadwalkan Senin 25 Juli 2022 Tutup Cahyo.